Payakumbuh, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh, Sumatera Barat, belum bisa memastikan waktu penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena terkendala anggaran daerah.
"Memang ada isu P3K yang rencananya dilaksanakan pada 2019, namun banyak pemda tak sanggup membiayainya setelah kita bertemu dengan Kemenpan RB," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh, Yasrizal di Payakumbuh, Jumat.
Ia mengatakan berdasarkan jadwal yang disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pendaftaran P3K ini akan dibuka pada Februari.
“Kita sudah rapat dengan Kemenpan RB bersama kepala-kepala daerah lainnya di Batam namun belum bisa dipastikan karena masalah anggaran, jadi kami masih menunggu keputusan selanjutnya dari Menpan,” katanya.
Pada pertemuan itu, katanya Pemda-pemda yang hadir menyatakan ketidaksanggupannya menganggarkan pembiayaan P3K dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atas permintaan Kemenpan RB.
“Oleh karena itu kita harus menunggu dulu dari pemerintah pusat saat ini sedang membuat PP (Peraturan Pemerintah) terkait standar gajinya untuk dianggarkan dari APBN," kata dia.
Kepala Bidang Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian BKPSDM Kota Payakumbuh, Dewi Mulia menambahkan untuk penerimaan P3K tahap pertama 2019 ini diperuntukkan bagi tenaga honorer kategori I dan II untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian .
“P3K ini sebenarnya diperuntuk bagi seluruh Warga Negara Indonesia namun untuk tahap pertama kita prioritaskan dulu bagi honorer kategori I dan II sesuai aturan,” kata Dewi.
Proses penerimaannya, kata Dewi sama dengan seleksi CPNS yakni tetap menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).
Peraturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (tautan: PP Nomor 49 Tahun 2018) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 22 November 2018 juga mengatur mengenak hak dan kewajiban Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (*)
Berita Terkait
Masyarakat Kota Payakumbuh terima bantuan dari Kemensos RI
Sabtu, 20 April 2024 13:55 Wib
Pemprov Sumbar validasi data tanaman pertanian tertimbun longsor TPA
Kamis, 18 April 2024 18:16 Wib
Payakumbuh raih lima penghargaan dalam sehari
Kamis, 18 April 2024 14:16 Wib
Pemkot Payakumbuh upayakan solusi jangka panjang untuk TPA sampah
Rabu, 17 April 2024 17:27 Wib
Indahnya Berbagi, Jelang Idul Fitri 1445H, YBM PLN Payakumbuh Salurkan Santunan dan Sembako ke Anak Yatim dan Dhuafa
Jumat, 5 April 2024 15:32 Wib
Pemkot Payakumbuh terima penilaian WTP untuk laporan keuangan 2023
Jumat, 5 April 2024 14:20 Wib
TPA Regional Payakumbuh dibuka sementara pascalongsor
Rabu, 3 April 2024 3:51 Wib
Sapa pelanggan di Bulan Ramadhan, PLN Payakumbuh berbagi takjil gratis
Selasa, 2 April 2024 17:34 Wib