Payakumbuh belum pastikan jadwal penerimaan P3K

id PPPK,Payakumbuh,asn

Payakumbuh belum pastikan jadwal penerimaan P3K

Kepala Bidang Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian BKPSDM Kota Payakumbuh, Dewi Mulia (sumbar.antaranews.com/Syafri Ario)

Payakumbuh, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh, Sumatera Barat, belum bisa memastikan waktu penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena terkendala anggaran daerah.

"Memang ada isu P3K yang rencananya dilaksanakan pada 2019, namun banyak pemda tak sanggup membiayainya setelah kita bertemu dengan Kemenpan RB," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh, Yasrizal di Payakumbuh, Jumat.

Ia mengatakan berdasarkan jadwal yang disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pendaftaran P3K ini akan dibuka pada Februari.

“Kita sudah rapat dengan Kemenpan RB bersama kepala-kepala daerah lainnya di Batam namun belum bisa dipastikan karena masalah anggaran, jadi kami masih menunggu keputusan selanjutnya dari Menpan,” katanya.

Pada pertemuan itu, katanya Pemda-pemda yang hadir menyatakan ketidaksanggupannya menganggarkan pembiayaan P3K dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atas permintaan Kemenpan RB.

“Oleh karena itu kita harus menunggu dulu dari pemerintah pusat saat ini sedang membuat PP (Peraturan Pemerintah) terkait standar gajinya untuk dianggarkan dari APBN," kata dia.

Kepala Bidang Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian BKPSDM Kota Payakumbuh, Dewi Mulia menambahkan untuk penerimaan P3K tahap pertama 2019 ini diperuntukkan bagi tenaga honorer kategori I dan II untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian .

“P3K ini sebenarnya diperuntuk bagi seluruh Warga Negara Indonesia namun untuk tahap pertama kita prioritaskan dulu bagi honorer kategori I dan II sesuai aturan,” kata Dewi.

Proses penerimaannya, kata Dewi sama dengan seleksi CPNS yakni tetap menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).

Peraturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (tautan: PP Nomor 49 Tahun 2018) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 22 November 2018 juga mengatur mengenak hak dan kewajiban Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (*)