Ini dia lima pejabat yang ikut lelang jabatan Sekda Payakumbuh

id Yasrizal

Ini dia lima pejabat yang ikut lelang jabatan Sekda Payakumbuh

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh, Yasrizal. (sumbar.antaranews.com/Syafri Ario)

Payakumbuh, (Antaranews Sumbar) - Lima pejabat tercatat mengikuti lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat sampai hari Jumat ini.

"Hari ini terakhir, dari lima orang itu ada satu yang berasal dari Kabupaten Limapuluh Kota dan satu orang dari Kota Bukittinggi," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh, Yasrizal di Payakumbuh, Jumat.

Ia mengatakan lima pejabat yang sudah memasukkan berkas untuk mengikuti proses lelang tersebut adalah Asisten III Kota Payakumbuh Rida Ananda, Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh Elzadaswarman, dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Payakumbuh, Marta Minanda.

Selanjutnya dua pejabat yang berasal dari luar Kota Payakumbuh yaitu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Limapuluh Kota Ambardi dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi Melvi Abra.

"Pendaftaran ditutup pada pukul 16.00 WIB. Kemungkinan masih akan ada penambahan sampai penutupan nanti,” kata Yasrizal.

Setelah semua berkas lengkap, BKPSDM akan menyerahkan nama-nama pejabat yang ikut itu kepada Panitia Seleksi (Pansel).

"Pansel akan menentukan calon yang dinilai lolos administrasi dan kemudian dilanjutkan dengan tes lain," kata dia.

Tugas BKPSDM kata Yasrizal adalah memfasilitasi Pansel dan menyerahkan berkas yang mendaftar kepada Pansel yang diketahui oleh Bapak Nasir Ahmad (Asisten I Pemprov Sumbar) pada Senin depan.

Setelahnya nama-nama yang lolos diumumkan untuk kemudian mengikuti seleksi akademik yang rencananya dilaksanakan pada Rabu (30/1).

Sejak September 2018 posisi Sekda Kota Payakumbuh masih dijabat Pj Sekda, maka terhitung 17 Maret 2019 masa jabatan Pj Sekda yang saat ini disandang Amriul Dt Karayiang akan berakhir, dan tidak bisa diperpanjang karena sudah memenuhi batas maksimum jabatan Pj Sekda yaitu selama enam bulan. (*)