300 ribu warga Sumbar terancam tidak bisa memilih, ini penyebabnya

id ktp el

300 ribu warga Sumbar terancam tidak bisa memilih, ini penyebabnya

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumbar, Novrial. (ANTARA SUMBAR/Miko Elfisha)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Sebanyak 300 ribu warga Sumatera Barat terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu serentak 17 April 2019 karena belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumbar, Novrial di Padang, Kamis menyebutkan saat ini masih ada sekitar 6,01 persen wajib KTP di provinsi itu yang belum melakukan perekaman data.

"Jumlah itu sekitar 300 ribu dari 3,9 juta wajib KTP di Sumbar," katanya.

Ia mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar untuk meningkatkan partisipasi pemilih, salah satunya dengan mendorong perekaman KTP elektronik.

Berbagai upaya agar masyarakat wajib KTP segera melakukan perekaman data. Pada sebagian daerah malah dilakukan upaya jemput bola.

Nantinya masyarakat yang sudah melakukan perekaman data, diupayakan untuk segera mendapatkan KTP Elektroniknya. Namun jika belum bisa dicetak akan diberikan surat keterangan (suket).

Berdasarkan kesepakatan antara Kemendagri, KPU, dan Komisi II DPR RI, suket bisa digunakan untuk memilih asalkan data sudah terekam pada pusat data kependudukan.

Novrial menyebut pada 2018 pihaknya ditargetkan untuk melakukan perekaman data hingga 100 persen. Namun target itu tidak tercapai, hanya 93,09 persen.

Namun angka itu sudah masuk level aman karena sisa yang belum perekaman itu bisa saja sudah berpindah atau meninggal dunia. Hingga April 2019, Disdukcapil di kabupaten dan kota terus didorong untuk melakukan perekaman terhadap masyarakat wajib KTP.

Salah satunya untuk masyarakat yang berusia 17 tahun sebelum 17 April 2019. (*)