Polres Agam tangkap pengedar saat memakai sabu-sabu

id Polres Agam,Narkoba agam

Polres Agam tangkap pengedar saat memakai sabu-sabu

Kaur Bin Ops Satres Narkoba Polres Agam IPDA Muzakar dan Kasubag Humas IPTU Nurdin, sedang memeriksa barang bukti di Aula Wibisono Polres itu, Rabu (24/1). (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap HF (34) diduga pengedar narkoba saat mengkonsumsi sabu-sabu di dalam rumahnya di Simpang Ampuah, Jorong Padang Galanggang, Nagari Ambun Pagi, Kecamatan Matur, Rabu (23/1) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kaur Bin Ops Satres Narkoba IPDA Muzakar, Kasubag Humas IPTU Nurdin dan Kasi Propam IPTU Yasrizal di Lubukbasung, Kamis, mengatakan, tersangka diamankan saat memakai narkoba golongan satu jenis sabu-sabu sendirian di kamar.

"Tidak ada perlawanan dari petani keramba jaring apung Danau Maninjau ini saat penangkapan itu," katanya.

Saat ini, bapak satu anak ini beserta barang bukti empat paket kecil dengan berat 0,8 gram, timbangan digital, alat isap sabu-sabu, uang hasil penjualan sabu-sabu Rp3.090.000 dan lainnya telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.

Ia menceritakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat sekitar terkait sering terjadinya transaksi narkoba di daerah itu.

Mendapatkan informasi itu, pihaknya mengerahkan Tim Opsnal Polres Agam untuk melakukan penyidikan ke tempat kejadian perkara.

Setelah itu, anggota berpura-pura memesan sabu-sabu dan saat itu tersangka sedang berada di dalam kamar.

"Anggota langsung menangkap tersangka di dalam kamar sedang mengkosumsi sabu-sabu. Anggota melakukan penggeledahan di kamar dan menemukan barang bukti," katanya.

Dari keterangan tersangka, barang haram itu diperoleh dari warga Bukittinggi dengan inisial U seberat satu ji atau satu ons dengan harga Rp2,8 juta.

Sabu-sabu tersebut langsung diantar U ke rumah tersangka pada Senin (21/1) sekitar pukul 15.00 WIB.

Apabila anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan pada Senin, maka diperkirakan barang bukti yang diamankan lebih banyak dari sekarang.

"Tersangka telah menjual sebagian sabu-sabu kepada warga di Kecamatan Matur dan Tanjungraya," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 114 ayat 2 Yo pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Ia mengakui, ini merupakan pengungkapan kasus pertama pada Januari 2019. Sedangkan pada 2018, Polres Agam berhasil mengungkap 29 kasus dan 27 kasus pada 2018.

"Kita berusaha mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba semaksimal mungkin dalam melindunggi masyarakat di wilayah hukum Pikres itu," katanya. (*)