BPJS Kesehatan belum memberlakukan urun biaya bagi peserta JKN-KIS

id bpjs kesehatan, urun biaya

BPJS Kesehatan belum memberlakukan urun biaya bagi peserta JKN-KIS

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Padang Delila Melati (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (Antaranews Sumbar)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan urun biaya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) belum diberlakukan hingga saat ini.

"Pemberlakuan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan dan saat ini masih dilakukan pengkajian oleh tim terdiri atas Kemenkes, organisasi profesi, asosiasi fasilitas kesehatan dan akademisi," kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Padang Delila Melati di Padang, Kamis.

Menurutnya ketentuan urun biaya bertujuan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan dalam program jaminan kesehatan.

"Artinya tidak seluruh pelayanan akan dikenakan urun biaya, hanya pada jenis pelayanan yang berpotensi terjadi penyalahgunaan sikap dan perilaku peserta," kata dia

Ia memastikan jika hal itu diberlakukan akan ada sosialisasi sehingga masyarakat tidak kaget.

"Jika sudah ditetapkan Menkes, akan ada petunjuk teknisnya. Oleh karena itu berita tentang sudah berlakunya urun biaya saat ini adalah tidak benar," katanya.

Selain itu ia menyampaikan urun biaya tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan peserta yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian terkait peserta JKN-KIS yang meningkatkan kelas perawatan ke lebih tinggi atas permintaan sendiri hanya boleh naik satu kelas lebih tinggi di atas hak kelasnya.

"Misalnya jika kelas dua hanya bisa naik jadi kelas satu, tidak bisa ke VIP, jika lebih dari satu kelas atas permintaan sendiri otomatis menjadi pasien umum dan tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan," ujarnya.

Ia mengatakan kenaikan kelas perawatan atas permintaan sendiri tidak berlaku bagi PBI Jaminan Kesehatan, peserta yang iurannya dibayar Pemerintah Daerah dan pekerja penerima upah yang mengalami PHK serta anggota keluarganya.

Bagi pasien hak kelas I yang naik ke VIP, maka selisih biaya maksimal 75 persen dari tarif CBG kelas I, bagi pasien kelas III yang naik ke kelas II, atau kelas II yang naik ke atas I, maka selisih biaya sebesar selisih tarif INA CBG antar kelas, ujar dia .

Ia menambahkan fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya atau selisih biaya, beserta estimasi besarannya kepada peserta.

Nantinya, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya atau selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan, ujar dia. (*)