Padang, (Antaranews Sumbar) - Pemilik lahan terimbas pembangunan sirip tol trans Sumatera di Kasang, Padangpariaman, Sumatera Barat meminta Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mendukung masyarakat mempertahankan hak tanah rakyatnya dari upaya perampasan demi pembangunan jalan tol.
"Kami berharap gubernur mengayomi rakyatnya untuk ganti kerugian," kata koordinator aksi demonstrasi pemilik lahan terimbas tol, Hamardian di Padang, Rabu.
Menurutnya sebagai orang nomor satu di Sumbar, gubernur wajar ikut memperjuangkan hak-hak masyarakat.
"Kita hanya menuntut hal itu. Kalau mau tanah kami digunakan juga, ganti dengan harga layak," katanya.
Ia menyebutkan sejak awal masyarakat pemilik lahan di Kasang hanya meminjamkan tanah untuk ground breaking tol oleh Presiden Jokowi. Itupun setelah pemerintah provinsi dan kabupaten memohon agar tidak malu pada pemerintah pusat.
Lalu tiba-tiba lahan itu sudah dikerjakan pembangunan awal tol, padahal proses ganti untung seperti yang disebutkan pemerintah provinsi belum selesai.
Sesuai UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan umum, proses pembangunan tidak boleh dilakukan sebelum "ganti untung" diselesaikan.
Masyarakat pemilik lahan kemudian dikagetkan dengan harga yang ditetapkan sebesar Rp32.000 hingga Rp270 ribu per meter tanpa ada pembicaraan apapun dengan masyarakat.
"Kami pemilik lahan secara turun temurun. Lahan itupun sawah roduktif, tiba-tiba diambil alih untuk pembangunan tol dengan harga yang sangat rendah. Harga itu tidak bisa pula ditawar. Kami dipaksa menerima," katanya.
Hampir semua pemilik lahan di Kasang menurut Hamardian menolak harga yang ditetapkan itu karena tidak sesuai dengan harga pasar. Pemilik lahan yang menyatakan menerima menurutnya bukan warga asli Kasang.
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit yang langsung menemui pendemo mengakui harga yang ditetapkan oleh tim appraisal itu tidak wajar dan memahami penolakan warga.
Namun sesuai aturan hukum yang berlaku, harga tim appraisal yang sifatnya independen itu tidak bisa pula dirobah tanpa ada payung hukum yang jelas.
Satu-satunya jalan saat ini menurutnya adalah dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat.(*)
Berita Terkait
Pemkot Padang tambah 10 armada Trans Padang koridor 3
Jumat, 19 April 2024 5:01 Wib
Dukung distribusi energi jelang Idul Fitri, PTK pastikan ketersediaan marine services dan armada optimal
Senin, 1 April 2024 15:12 Wib
Wawako minta angkutan Trans Padang kembali beroperasi
Senin, 26 Februari 2024 18:24 Wib
Terima Demo Trans Padang, Ekos Albar : Pelayanan Publik Tidak Boleh Berhenti, Operator Jangan Sampai Rugi
Senin, 26 Februari 2024 14:29 Wib
Trayek baru bus Trans Padang
Kamis, 4 Januari 2024 12:27 Wib
Menhub sepakat gunakan bus antar jemput di jalur bandara Bali
Minggu, 31 Desember 2023 13:54 Wib
Perkuat bisnis perkapalan, Pertamina Trans Kontinental tambah dua armada "Landing Craft Tank"
Selasa, 10 Oktober 2023 13:51 Wib
Direktur Keuangan dan SDM PT Pertamina Trans Kontinental sabet penghargaan Indonesia Best CFO 2023 dari SWA
Kamis, 5 Oktober 2023 10:56 Wib