Persediaan blangko KIA di Dharmasraya 23.000 keping

id Blangko KIA Dharmasraya,Blangko KIA

Persediaan blangko KIA di Dharmasraya 23.000 keping

Seorang anak melihatkan bentuk identitas KIA saat Disdukcapil melakukan pelayanan ke nagari. (ANTARA SUMBAR/Dokumentasi Disdukcapil Dharmasraya)

Pulau Punjung, (Antaranews Sumbar) - Persediaan blangko untuk penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia nol sampai 17 tahun pada 2019 di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, sebanyak 23.000 keping, kata pejabat pemerintah setempat.

"15.000 keping merupakan blangko yang dialokasinya untuk 2019, ditambah sisa tahun 2018 berjumlah 8.000 keping," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, Rudy Aldrin di Pulau Punjung, Selasa.

Data Disdukcapil setempat realisasi penerbitan KIA sejak 1 Agustus 2018 sampai 21 Januari 2019 telah mencapai 1.192, dengan rincian 307 pada 2018 dan selebihnya selama periode Januari, kata dia.

Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya percepatan penerbitan KIA dengan beberapa program, misalnya melalui pelayanan langsung ke nagari (desa adat).

"Untuk pelayanan KIA kami lakukan program jemput bola dengan mendatangi nagari-nagari, untuk masyarakat diminta berkoordinasi dengan pemerintah nagari terkait jadwal pelayanannya, selain itu juga bisa mendatangi Kantor Disdukcapil di Sungai Dareh," ungkap dia.

Ia menjelaskan KIA berguna sebagai tanda pengenal anak untuk urusan administrasi seperti saat membuka rekening tabungan di bank, layanan kesehatan, dan mendaftar sekolah.

Di samping itu juga sebagai antisipasi terjadinya tindakan kriminal anak sehingga diharapkan para orang tua ikut aktif mendukung program kepemilikan KIA, lajut dia.

Lalu ketika anak bepergian dengan pesawat sehingga tidak diperlukan membawa kartu keluarga.

Ia mengatakan bentuk fisik KIA seperti Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), namun tanpa perekaman data lalu dibagi menjadi dua jenis. Bagi anak 0 sampai lima tahun kartu tidak dilengkapi foto kemudian bagi anak lima sampai 17 tahun kurang satu hari kartu dilengkapi foto.

Ia menambahkan syarat untuk membuat KIA anak 5-17 tahun adalah memiliki akta kelahiran, menyerahkan KTP orang tua, kartu keluarga (KK) dan melampirkan foto ukuran 23. Sedangkan untuk anak 0-5 tahun tidak menyertakan. (*)