Belum semua depot air minum di Pasaman kantongin izin termasuk laik hygienis

id Depot

Belum semua depot air minum di Pasaman kantongin izin termasuk laik hygienis

Ilustrasi-Seorang pemilik depot air minum sedang mengisi air minum ke dalam galon. (Ist)

Lubuksikaping (Antaranews Sumbar) - Meskipun depot air minum banyak berjamuran di Pasaman, namun tidak semuanya mengantongi izin, termasuk izin laik hygienis (sehat) sehingga tak bisa dibiarkan berlarut karena akan dapat merugikan masyarakat.

Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman merilis, hanya empat Depot air minum isi ulang yang sudah mengantongi izin laik sehat. Dari total 76 unit depot. Selebihnya, 63 Depot belum mengantongi perpanjangan laik hygiene.

"Jumlah depot air minum yang terpantau sama kita berjumlah 76 unit. Laik hygiene sanitasi yang kita keluarkan baru ada 4 unit depot air minum. Selebihnya belum sama sekali," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman, Dr Arnida, Selasa.

Arnida mengingatkan kepada warga untuk mewaspadai bahaya air isi ulang yang diduga mengandung e-coli. Sebab, dari segi kesehatan ke-63 depot air minum isi ulang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Hal ini perlu diketahui masyarakat agar dalam membeli air galon, masyarakat dapat memilih air galon dari depot yang telah melalui uji layak sehat. Jumlah depot tidak melakukan perpanjangan laik hygiene 63 depot.

Jumlah depot tidak ada laik hygiene sanitasi 9 unit depot," ujarnya.

Dinas Kesehatan setempat, kata Arnida terus melakukan pengawasan terhadap operasional puluhan depot air minum isi ulang tersebut. Mulai dari pengambilan sample hingga inspeksi kesehatan lingkungan.

"Pengawasan dilakukan oleh sanitarian. Dengan melakukan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) dan pengambilan sample," katanya.

Arnida menjelaskan, dibutuhkan waktu tujuh hari untuk melakukan perpanjangan laik hygiene sanitasi. Hal itu tergantung dari hasil labor terhadap bakteri dan kimia oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinkes Pasaman.

"Tergantung hasil labor (bakteri dan kimia) yang dikeluarkan oleh labkesda. Minimal diperlukan waktu tujuh hari lah," ucapnya.

Pihaknya, kata dia, akan menerapkan sejumlah sanksi bagi depot air minum yang tidak memenuhi syarat kesehatan serta hasil laboratoriumnya positif mengandung zat kimia dan bakteri mematikan.

"Sanksi yang diterapkan melakukan teguran tertulis bagi DAMIU yang hasil labkesda (kimia dan bakteri) tidak memenuhi syarat kesehatan," ujarnya.

Warga pun diminta tak ragu melaporkan apabila menemukan depot ulang bermasalah. Mengingat banyaknya depot air minum isi ulang yang tidak memenuhi standar, baik itu kelayakan sarana, izin usaha dan laik hygiene.

"Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan depot-depot yang dilihat tidak memenuhi syarat kelayakan. Depot yang tidak bersih, ketiadaan keterangan mengenai uji laboratorium dari Dinas Kesehatan," pinta Arnida.