Bawaslu proses dugaan caleg DPR RI lakukan politik uang

id bawaslu

Bawaslu proses dugaan caleg DPR RI lakukan politik uang

Ketua Panwaslu Kota Padang Dorri Putra (Antara Sumbar)

Padang (Antaranews Sumbar) - Bawaslu Kota Padang, Sumatera Barat, tengah memproses dugaan seorang calon anggota legislatif DPR RI dari daerah itu melakukan politik uang kepada masyarakat.

Ketua Bawaslu Kota Padang Dorri Putra di Padang, Senin mengatakan caleg tersebut berinisial DS yang mencalonkan diri melalui salah satu partai politik sebagai anggota DPR RI.

“Caleg itu diduga memberi uang kepada masyarakat di Kota Padang agar memilih dirinya dalam pemilu nanti,” kata dia.

Selain itu DS ini juga diduga menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada masyarakat apabila dirinya terpilih nantinya sebagai anggota DPR RI.

Pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi hal tersebut dan juga meminta keterangan dari pihak lainnya.

Kemudian saat ini Bawaslu juga memperpanjang waktu pengumpulan barang bukti selama tujuh hari untuk melakukan klarifikasi dan mengumpulkan bukti tambahan.

“Apabila bukti yang dikumpulkan cukup maka kami akan limpahkan hal ini kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Menurutnya apabila caleg tersebut terbukti melakukan tindak pidana politik uang maka data dirinya sebagai daftar calon anggota legislatif akan dibatalkan karena harus menjalani proses hukum.

“Kami terus berupaya melengkapi barang bukti terkait indikasi tindakan politik uang,” kata dia.

Selain itu Bawaslu juga terus melakukan pengawasan terhadap indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu seperti pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan seperti di rumah ibadah, kantor pemerintahan, di pohon dan lainnya.

“Pelanggaran ini akan ditindak berupa sanksi administrasi dan penurunan alat peraga oleh Satpol PP dan untuk pemasangan di pohon akan ditindak sesuai perda yang ada,” katanya.(*)