Tuntut upah sesuai UMK, penjaga sekolah palang pintu kelas

id palang sekolah

Tuntut upah sesuai UMK, penjaga sekolah palang pintu kelas

Kondisi belajar siswa SDN 24 IV Kota Aur Malintang Padang Pariaman, Sumbar pasca penjaga sekolah memalang pintu kelas, Senin. (istimewa)

Parit Malintang (Antaranew Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat, segera mediasi penjaga SDN 24 IV Koto Aur Malintang yang memalang pintu sekolah karena tuntutannya tidak dikabulkan.

"Jika ia tidak bisa diangkat menjadi ASN maka ia minta gajinya dinaikan sesuai upah minimum kabupaten (UMK) yang besarannya Rp1.800.000 per bulan" kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman, Rahmang di Parit Malintang, Senin.

Ia mengatakan kedua hal tersebut tentu sulit untuk dikabulkan karena pengangkatan ASN tidak semudah seperti dulu.

Sedangkan terkait upah, lanjutnya Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kekurangan anggaran sehingga selama ini penjaga sekolah di daerah itu hanya bisa digaji Rp500 ribu per bulan.

"Sebenarnya saya sudah menjelaskan hal tersebut kepada yang beangkutan beberapa kali, namun mungkin ada provokator sehingga terjadi seperti sekarang," katanya.

Memalang pintu yang dilakukan oleh penjaga sekolah tersebut yaitu dengan memasang kayu pada semua pintu dengan cara dipaku.

Akibat tindakan penjaga tersebut siswa SD itu harus belajar di teras beralaskan karung.

Ia menyampaikan permasalahan ini sering terjadi di Padang Pariaman karena dulu banyak warga yang menghibahkan tanahnya untuk pembangunan sekolah.

Kebanyakan pihak pemilik tanah tersebut meminta anggota keluarganya menjadi penjaga atau pegawai sekolah.

Dalam perjanjian, lanjutnya bagi pemilik tanah diprioritaskan diangkat menjadi ASN.

Ia menyampaikan mediasi yang dilakukan oleh pihaknya tersebut akan dilaksanakan di kantor dinas tersebut.

"Namun kami belum bisa memastikan waktunya, yang jelas dalam waktu dekat," tambahnya.

Sementara itu, penjaga SDN 24 IV Koto Aur Malintang, Joni Erman mengatakan dirinya hanya meminta gajinya disesuaikan dengan UMK.

Ia menyampaikan saat ini gajinya hanya Rp700 ribu per bulan dengan rincian Rp200 ribu dari dana Bantuan Operasional Sekolah dan Rp 500 dari pemerintah daerah yang diterima per tiga bulan.

"Saya akan tetap memasang palang ini hingga saya menerima Surat Keputusan gaji saya sesuai UMK," ujar dia(*)