Polres Agam Amankan Warga Menyinpan Bagian Satwa Dilindungi

id Polres agam

Polres Agam Amankan Warga Menyinpan Bagian Satwa Dilindungi

Tersangka S (71) warga Lubuk Aro, Jorong Malabur, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Kabupaten Agam, sedang melihatkan kepala kambing hutan di Polsek Ampeknagari, Kamis (17/1). (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, mengamankan S (71) warga Lubuk Aro, Jorong Malabur, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari, dugaan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai satu bagian tubuh berupa kepala dari satwa yang dilindungi jenis kambing hutan.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Reskrim Polres Agam, IPTU Muhammad Reza di Lubukbasung, mengatakan, saat ini tersangka diamanka di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.

"Tersangka kita amankan beserta barang bukti berupa kepala kambing hutan," katanya.

Ia menceritakan, penangkaoan tersangka berawal dari penyelidikan tentang perbuatan pidana penipuan dilakukan oleh anggota Kapolsek Ampeknagari, Minggu (13/1) sekitar pukul 01.00 WIB, dengan cara tanduk kamping.

Kemudian, pihaknya memerintahkan Kanit Tipiter IPDA Pifzen Finot, beserta anggota untuk mencek barang bukti tersebut ke Polsek Amepeknagari bersama petugas Balai Konservawi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam.

Dari hasil penyelidikan tersebut, ternyata benar bagian tubuh satwa yang dilindungi berupa satu bagian kepala jenis kambing hutan yang dimiliki tersangka.

Tersangka meengakui kepala kambing huta itu dibeli dari warga Pasaman seharga Rp14 juta pada Maret 2018.

Kepala kambing itu dijual dengan harga Rp80 juta ke salah seorang penampung di Kota Jambi, Provinsi Jambi.

"Kepala kambing sudah dibawa ke Jambi, tetapi tidak terjual akibat tidak sesuai dengan keinginan pembeli. Tersangka mengakui bahwa kambing hutan itu merupakan satwa dilindungi," katanya.

Atas perbuatanya, tersangka diduga telah melakukan perbuatan pidana menyimpan, memiliki dan memperniagakan potongan tubuh satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Dengan temuan itu, pelapor dari BKSDA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Agam untuk pengusutan lebih lanjut.

"Kita akan mengembangkan dari mana diperoleh kepala kambing itu. Untuk proses penipuan, sedang diproses Polsek Ampeknagari," katanya.

Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Agam, Ade Putra menambahkan, kepala kambing hutan berkelamin jantan dengan usia sekitar lima tahun saat di potong.

"Kepala kambing ini sudah lama disimpan karena pada bagian kerangka ditemukan telur cecak," katanya.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait sawa dilindungi, agar tidak menyimpan, menjual, memelihara dan lainnya.

"Sosialisasi itu gencar kita lakukan kepada masyarakat setiap tahun," katanya. (*)