Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Bawaslu Solok Selatan, Sumatera Barat, mendorong masyarakat untuk berkontribusi dalam menciptakan pemilihan umum yang jujur, adil dan bersih dengan melaporkan setiap pelanggaran selama kampanye.
"Salah satu yang bisa dilaporkan adalah dugaan politik uang yang dilakukan baik oleh calon maupun tim kampanye," ujar Ketua Bawaslu Solok Selatan, Muhammad Anshar saat dihubungi dari Padang, Jumat.
Pelapor, sebutnya bisa dari pemilih, pemantau dan peserta pemilu. Melaporkan dugaan kecurangan dan tindak pidana pemilu bisa dilakukan ke Bawaslu terdekat beserta jajarannya, yakni Panwascam dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL).
Saat melapor, imbunya harus dilengkapi dengan barang bukti, uraian kejadian, saksi, tempat dan waktu kejadian.
"Tapi, jika laporan tersebut tidak lengkap ini kami gunakan sebagai informasi awal untuk melakukan investigasi," ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya juga mengingatkan para calon legislatif peserta pemilihan umum agar tidak melakukan politik uang dalam meraup suara.
"Dalam Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah jelas diatur sanksinya jika terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan melakukan politik uang," ujarnya.
Sementara Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita menyebutkan pihaknya telah melakukan sosialisasi tahapan kampanye serta apa yang boleh dilakukan dan larangan yang dilakukan oleh peserta pemilu, salah satunya politik uang.
Selain kepada peserta pemilihan umum dan partai politik, sosialisasi juga dilakukan kepada masyarakat.
Setiap sosialisasi pemilu yang mengundang tokoh masyarakat, pemilih pemula, dan perempuan, ia menyebutkan pihaknya mendorong agar masyarakat bisa dilaporkan dengan bukti yang otentik pelanggaran selama masa pemilu.
"Selain barang bukti, pelapor mau menyertakan identitas dirinya sebagai pelapor. Masyarakat bisa melaporkan ke KPU dan Bawaslu," ujarnya.
Yang menjadi kendala selama ini, imbunya masyarakat takut untuk melaporkan kecurangan pemilu.
"Kita harus bersama-sama menciptakan pemilu yang jujur, adil dan bersih," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Gubernur Sumbar cabut SK Perpanjangan Jabatan Komisioner KI 2019-2023
Jumat, 5 Januari 2024 20:22 Wib
Mahfud MD kenakan baju putih yang disiapkan untuk Pilpres 2019
Kamis, 19 Oktober 2023 12:41 Wib
Ekos Albar resmi jabat Wakil Wali Kota Padang 2019-2024
Rabu, 10 Mei 2023 5:05 Wib
Urutan daerah pemilihan Solok Selatan sama seperti Pemilu 2019
Selasa, 21 Maret 2023 21:07 Wib
KPK Tahan10 Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019
Rabu, 11 Januari 2023 12:40 Wib
Ketua DPRD Sumbar sosialisasi Perda Nomor 2 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Sabtu, 3 September 2022 8:01 Wib
Sejak 2019, Pemkot sediakan beasiswa Padang Panjang Juara
Rabu, 31 Agustus 2022 22:26 Wib
Kejagung tangkap DPO kasus korupsi KNPI Bukittinggi yang kabur sejak 2019
Sabtu, 16 Juli 2022 20:13 Wib