Solok, (Antaranews Sumbar) - Sebanyak 382 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Laing, Solok, Sumatera Barat melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-el) oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten dan Kota Solok berkaitan hak pilih mereka saat Pemilu 2019.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok, Syaiful Rustam di Solok, Jumat menyebutkan pelayanan perekaman KTP-el agar seluruh masyarakat mendapat dokumen kependudukan dengan lengkap dan sah.
"Apalagi persoalan KTP-el menjadi dokumen sah yang akan digunakan oleh warga," katanya.
Menurutnya, dari pemetaan oleh pemerintah pusat, banyak penduduk yang belum melakukan perekaman berada di Lapas dan Rumah Tahanan.
Untuk itu, imbuhnya selain masyarakat wilayah yang berada di daerah sulit, target lainnya adalah penghuni lapas.
“Salah satu kegunaannya untuk hak suara, makanya di sini kami bersama KPU saling berkoordinasi, agar nantinya tidak ada masyarakat wajib KTP yang kehilangan hak suara karena belum melakukan perekaman,” katanya.
Khusus di Lapas dan Rutan, perekaman dilakukan serentak seluruh Indonesia, yakni dari 17 hingga 19 Januari.
Ia menyebutkan perekaman di Lapas tersebut, berdasarkan perintah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga diharapkan warga binaan dapat mengikuti Pemilu 2019 dan melengkapi administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten dan Kota Solok secara keseluruhan.
"Karena jumlah warga Kabupaten Solok cukup banyak, mungkin perekaman berlangsung penuh tiga hari yang disediakan, sedangkan daerah lain ada yang satu hari ini saja," tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis menyebut upaya perekaman e-KTP di Lapas bertujuan untuk mengoptimalkan percepatan e-KTP dan ini menjadi salah satu bagian penting dalam menyukseskan Pemilu 2019 di lapas dan rutan.
"Kesuksesan pemilu, perlu koordinasi antar lini, karena tidak bisa terealisasi kalau hanya mengandalkan kinerja KPU dan Bawaslu saja," katanya.
Karena itu, sinergitas pihak-pihak terkait juga mempunyai peran, salah satunya dalam mengantisipasi hal suara yang terbuang.
"Ini adalah agenda yang dilakukan atas koordinasi KPU, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Direktorat jenderal kependudukan dan pencatatan sipil, dimana salah satunya adalah menyelamatkan hak suara penghuni lapas," katanya. (*)
Berita Terkait
Data dan fakta kecelakaan Bus di Jalan Lintas Bukittinggi-Padang
Selasa, 16 April 2024 15:59 Wib
Jasa Raharja adakan verifikasi data dan pengambilan atribut calon peserta mudik gratis
Selasa, 26 Maret 2024 16:54 Wib
Bawaslu Agam minta Panwaslu Kecamatan siapkan diri-data hadapi sidang di MK
Jumat, 22 Maret 2024 15:20 Wib
Pemkab Pessel data rencana relokasi rumah warga terdampak banjir
Jumat, 15 Maret 2024 4:34 Wib
Pemkab Agam libatkan 96 petugas data PBB-P2 di tiga kecamatan
Jumat, 1 Maret 2024 17:31 Wib
Rupiah menguat setelah rilis data inflasi RI
Jumat, 1 Maret 2024 10:02 Wib
Pemkab Agam libatkan 96 petugas data PBB-P2 di tiga kecamatan
Rabu, 28 Februari 2024 11:39 Wib
Bapedalitbang Pesisir Selatan gelar workshop penginputan data stunting
Senin, 26 Februari 2024 14:47 Wib