Bawaslu Kabupaten Solok tertibkan 1.500 lebih APK

id Alat peraga kampanye,bawaslu solok

Bawaslu Kabupaten Solok tertibkan 1.500 lebih APK

Penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Solok oleh Bawaslu dan Satpol PP setempat ((ist))

Arosuka (Antaranews Sumbar) - Sekitar 1500 lebih Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye lainnya ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kabupaten Solok, Sumatera Barat, dalam seminggu terakhir karena melanggar aturan pemasangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori di Koto Baru, Kamis, menjelaskan, APK yang ditertibkan terdiri dari 249 buah baliho, 267 buah spanduk dan 1056 APK dalam bentuk lainnya atau bahan kampanye.

"Sangat banyak, APK itu ditertibkan di berbagai lokasi di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Solok selama tiga hari sampai seminggu terakhir," katanya.

Ia mengatakan penertiban itu dilaksanakan karena pemasangan APK dilakukan di lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan, termasuk juga pemasangan yang dinilai melebihi jumlah yang telah ditetapkan.

"Mayoritas pelanggaran lantaran APK dipasang di Pohon, terutama APK dalam bentuk poster-poster kecil dan lainnya," ujarnya.

Hal tersebut sesuai teknis dan aturan pemasangan APK, secara menyeluruh mengacu pada PKPU Nomor 23 tentang kampanye Pemilihan Umum.

Berdasarkan PKPU tersebut dijelaskan, pemasangan APK dan bahan kampanye dilarang dipasang di fasilitas umum serta taman dan pepohonan. Sedangkan jumlah sudah diatur lima baliho per nagari untuk setiap peserta dan spanduk 10 per nagari untuk setiap peserta.

Sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu Kabupaten Solok beserta panitia pengawas kecamatan (Panwascam) se-kabupaten sudah melakukan langkah pencegahan dengan melayangkan surat pemberitahuan ke peserta pemilu untuk dilakukan penertiban oleh peserta pemilu.

"Bagi APK milik peserta pemilu yang melanggar aturan pemasangan, kami surati dulu untuk membuka sendiri tapi kalau tidak ditindak lanjuti akan dibuka paksa melalui Satpol PP," lanjutnya.

Untuk APK yang telah disita petugas Satpol PP tidak akan dikembalikan lagi kepada peserta pemilu dan dijadikan sebagai bukti barang hasil penertiban Bawaslu.(*)