Padang Aro (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan di objek wisata unggulan Kabupaten itu Kawasan Seribu Rumah Gadang setelah enam bulan melarikan diri.
Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto didampingi Wakapolres Kompol Ediwarman, di Padang Aro, Kamis, mengatakan, empat orang tersangka pembunuhan tersebut yaitu RJ (24) dan AS (22) ditangkap di Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi serta SL (30) dan DA (33) di Muaralabuh, Rabu malam.
"Seminggu lalu kami mendapat informasi pelaku berada di Jambi dan setelah ditelusuri berhasil menangkap RJ dan AS kemudian tim lainnya juga mengamankan SL dan DA di Muaralabuh," ujarnya.
Kejadian ini cukup menyedot perhatian masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Solok Selatan karena kejadiannya berada di lokasi wisata unggulan Seribu Rumah Gadang.
Oleh sebab itu kepolisian membentuk tim khusus penanganan kasus pembunuhan di lokasi wisata ini dan akhirnya dapat menangkap para pelaku.
Dia menjelaskan, ke empat pelaku sebetulnya hanya berniat mencuri uang milik korban Gustinar (71) tetap karena aksinya diketahui korban dan terjadilah pembunuhan.
Pada 7 Juli 2018 pukul 15.00 WIB ke empat pelaku ini berkumpul untuk merencanakan pencurian di rumah korban karena informasi dari AS korban baru saja menjual tanah senilai Rp50 juta.
Pukul 22.00 WIB keempat pelaku ini berkumpul lagi dan langsung melancarkan aksinya untuk mencuri uang milik korban.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memecahkan kaca tetapi sebelum itu listrik di rumah korban dipadamkan dulu.
Setelah itu baru tiga pelaku masuk ke dalam dan satu lagi AS menunggu di luar untuk mengawasi lokasi sekitar.
Saat tiga pelaku berada di dalam dipergoki oleh Gustinar dan langsung didorong oleh SL kemudian dibekap hingga tewas.
Sedangkan adik korban Nofiar (69) yang juga terbangun dan mengetahui aksi pelaku dianiaya hingga luka berat.
Setelah itu ketiga pelaku berhasil melumpuhkan korban ia mencari uang seperti rencana awal tetapi tidak ditemukan karena ternyata masih di tahap negosiasi.
Pada aksi ini AS bertindak sebagai perencana sedangkan tiga lagi menjalankan aksinya.
Para pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (3),(4),(5) Jo 365, Jo 351 (3), Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.(*)
Berita Terkait
Pemprov Sumbar bantu pembangunan rumah warga tidak mampu di Solok
Selasa, 19 Maret 2024 7:14 Wib
Solok Selatan lakukan seleksi paskibraka Kabupaten
Senin, 18 Maret 2024 15:19 Wib
Bupati: penyerahan beras bantuan harus cepat
Senin, 18 Maret 2024 15:14 Wib
Bupati Solok terima persetujuan prinsip pengadaan ASN/P3K dari Menpan RB
Minggu, 17 Maret 2024 12:21 Wib
Wali Kota Solok minta Satpol PP tertibkan rumah makan buka saat puasa
Selasa, 12 Maret 2024 14:18 Wib
Kelompok Dasawisma Destamar Indah I Solok terbaik tiga tingkat Sumbar
Selasa, 12 Maret 2024 6:11 Wib
Kemenag bekerja sama Lapas II B Solok bangun kepribadian warga binaan
Selasa, 12 Maret 2024 6:09 Wib
Kemenag Solok-Baznas kerja sama bantu distribusikan zakat ASN
Selasa, 12 Maret 2024 6:09 Wib