Pemkot Payakumbuh sampaikan empat ranperda

id ranperda,dprd,payakumbuh

Pemkot Payakumbuh sampaikan empat ranperda

Penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemko Payakumbuh kepada DPRD Kota Payakumbuh (sumbar.antaranews.com/Syafri Ario)

Payakumbuh, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Payakumbuh menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD etempat dalam sidang paripurna perdana di tahun 2019, Rabu.

"Keempat ranperda ini fokus ke strategi kerja dalam melayani masyarakat," ujar PJ Sekretaris Daerah Amirul Dt. Karayiang di Payakumbuh, Kamis.

Keempat Ranperda tersebut pertama tentang perda penyelenggaraan system pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), kedua tentang organ dan kepegawaian PDAM Kota Payakumbuh, ketiga perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah dan Perda tentang pengelolaan cadangan pangan Kota Payakumbuh.

Ia mengatakan untuk penyelenggaraan SPBE, Pemko Payakumbuh merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Pasal 1 yang mengeinginkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

"Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan akan meningkatkan kualitas kerja. Hal ini dapat dilihat dengan seiring waktu kemajuan teknologi," ujarnya.

Ia mengatakan pemko ingin mewujudkan system pemerintahan secara terbuka oleh karena itu perlu dilakukan perubahan dalam system birokrasi dan pola kerja.

"Dipastikan pada perjalanan SPBE ini akan terjadi perubahan karakter, mental dan pola piker di kalangan birokrasi pemerintahan,” kata Amirul.

Sedangkan pada penyampaian Ranperda tentang organ dan kepegawaian PDAM Kota Payakumbuh, Amirul mengatakan pada di penghujung tahun 2018 yang lalu, pemerintah daerah dan DPRD kota Payakumbuh telah mengesahkan Perda tentang Perusahaan Umum Air Minum daerah kota Payakumbuh.

“Ini lanjutan kerja dan penyempurnaan aturan agar dalam pelayanan dan birokrasi PDAM terstruktur lebih rapi lagi,” kata dia.

Sementara itu pada penyampaian perda tentang pengelolaan sampah adalah untuk memperkuat Perda No 4 tahun 2014.

"Perda tersebut mengatur seluruh komponen yang berkaitan dengan penanganan sampah namun seiring waktu berjalan, ada hal-hal yang dirasa masih kurang. Hal inilah yang akan ditanggulangi nantinya melalui Perda yang baru," jelasnya.

Kemudian perda pengelolaan cadangan pangan, Amirul mengatakan perda itu dimaksudkan jika nantinya Kota Payakumbuh dilanda krisis pangan maupun bencana alam yang beresiko akan ketersediaan pangan.

"Seperti halnya Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang pangan mengamanatkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas tercukupi pangan bagi setiap individu," kata dia. (*)