Kawanan perampok di Pasaman Barat masuki rumah warga

id Perampok

Kawanan perampok di Pasaman Barat masuki rumah warga

Sejumlah aparat Polres Pasaman Barat saat memeriksa rumah korban perampokan di jalan 32 Suka Menanti, Kamis (17/1)

Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Rumah seorang warga di jalan 32 Jorong Suka Menanti Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) dimasuki kawanan perampok, Kamis (17/1).

"Benar, dari hasil keterangan saksi korban, sebanyak empat orang tidak dikenal melakukan pencurian dengan kekerasan pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB," kata Kepala Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kepala Satuan Reskrim, AKP Afrides Roema di Simpang Empat, Selasa.

Ia mengatakan menurut keterangan

dari korban, RK (39) seorang Apatur Sipil Negara (ASN) di Klinik Polres setempat mengatakan pelaku sebanyak empat orang dengan menggunakan sebo atau penutup wajah sehingga korban tidak mengenal pelaku tersebut.

Menurutnya pelaku sempat melakukan pemukulan terhadap korban yang mengenai kepala korban sehingga menyebabkan kepala korban luka dan juga pada istri korban yang mengakibatkan luka pada hidung

Ia menjelaskan usai mendapat laporan masyarakat, anggota piket Polres Pasaman Barat dan Opsnal Reskrim mendatangi tempat kejadian peristiwa.

Saat petugas sampai kelokasi, pelaku melarikan diri dan petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Setelah melukai para korbannya, para perampok berhasil membawa kabur uang senilai Rp1 juta.

"Pelaku melarikan diri sehingga meninggalkan satu unit sepeda motor honda Beat warna hitam tanpa adanya plat nomor kendaraan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan yang diamankan ternyata kendaraan itu merupakan barang bukti hasil pencurian di daerah Talu Kecamatan Talamau.

Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pencarian terhadap pelaku. Sejumlah saksi sudah diminta keterangan dari petugas.

"Kami mengimbau kepada warga agar tetap waspada terhadap mulai maraknya pencurian saat ini," imbaunya. (*)