Lelang barang rampasan Kejari Pesisir Selatan RP541 juta

id Lelang rampasan kejaksaan Pesisir Selatan,KPKNL Padang

Lelang barang rampasan Kejari Pesisir Selatan RP541 juta

Ilustrasi - ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras/18

Painan, (Antaranews Sumbar) - Lelang barang rampasan dari sejumlah tindak pidana di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Sumatera Barat mencapai Rp541 juta dengan total barang yang dilelang sebanyak 12 item.

"Barang tersebut terdiri dari kendaraan roda empat, roda dua, alat berat dan lain sebagainya," kata Pejabat Lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang, Dwi Priyono di kantor Kejaksaan Pesisir Selatan, usai kegiatan, Kamis.

Hanya saja, tambahnya, dari 12 item tersebut tidak semuanya terlelang, terdapat satu item yang tidak ada peminatnya, yakni pupuk bersubsidi sebanyak 35 karung.

Uang hasil lelang, lanjutnya, masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Ia mengungkap masyarakat bisa mengikuti lelang kecuali panitia lelang, hal itu dimaksud untuk meminimalkan tindakan yang berpotensi merugikan negara.

Untuk bisa mengikuti lelang, masyarakat bisa mengakses website www.lelang.go.id dan selanjutnya akan ada perintah membuat akun dan lainnya.

Setelah membuat akun, jika ingin lanjut mengikuti lelang maka mesti menyiapkan uang jaminan sesuai dengan item barang yang diminati.

Semakin tinggi harga barang yang diminati maka akan semakin tinggi pula uang jaminannya, selanjutnya proses lelang akan dimulai dengan terbuka.

Jika sudah didapat penawaran tertinggi, maka si penawar diharuskan membayar penawarannya tersebut.

Namun jika dalam jangka lima hari kerja tidak dilunasinya maka barang tersebut akan kembali dilelang untuk periode berikutnya.

"Pada kasus ini maka uang jaminan yang dijaminkan akan hangus dan tidak bisa ditarik lagi, uang itu akan otomatis masuk ke kas negara," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Pesisir Selatan, Yeni Puspita menyebut tidak semua barang rampasan di lelang tergantung dari perintah hakim yang memutus sidang, diantaranya ada yang dimusnahkan seperti narkoba dan sejenisnya serta ada juga yang dikembalikan ke pemiliknya. (*)