Ganggu pejalan kaki, Pemkot Solok bongkar portal jalan tanpa izin

id bongkar portal

Ganggu pejalan kaki, Pemkot Solok bongkar portal jalan tanpa izin

Petugas Satpol PP dan kebersihan Kota Solok membersihkan bongkahan batu usai pembongkaran portal oleh eskavator. (Antara/ Tri Asmaini)

Solok, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat, membongkar portal jalan tanpa izin yang dibuat para pedagang di sekitar Pasar Raya Solok karena mengganggu para pejalan kaki dan mempersempit ruas jalan.

"Kami mengerahkan satu unit alat berat untuk membongkar portal dan coran di badan jalan depan Toko Kurnia Maju dan beberapa titik lainnya," kata Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja setempat, Ori Afillo di Solok, Kamis.

Ia menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan Polisi, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Permukiman Tata Ruang, serta petugas kebersihan melaksanakan Perda No12/2003 yang menyatakan setiap portal dan bangunan yang tidak berizin akan ditindak dan dibongkar.

Sebenarnya pembongkaran portal tanpa izin ini akan dilakukan beberapa tahun lalu, tapi dikarenakan berbagai hal baru dapat terlaksana hari ini.

"Kami melakukan pendekatan secara persuasif dengan pedagang yang membuat portal berupa coran di badan jalan, setelah keluar surat perintah pembongkaran baru ditindaklanjuti," katanya.

Menurutnya pembuatan portal dengan meninggikan badan jalan ini mengganggu hak pejalan kaki, merusak keindahan tata kota, dan terjadi penyempitan arus pengendara.

Pihaknya juga akan menertibkan dan membongkar bangunan yang melanggar aturan atau pedagang yang berada di bahu jalan seperti di Arah Pandan Ujung.

"Ada sekitar 127 titik bangunan di Solok yang melanggar aturan, dan tidak memiliki izin yang akan dibongkar secara bertahap," katanya.

Pembongkaran bangunan yang melanggar aturan ini akan dilakukan setelah mendapat surat perintah dan pendekatan secara persuasif dengan pedagang atau pemilik bangunan.

"Kami hanya berupaya mewujudkan kota yang bersih dan tertata rapi," ujarnya. (*)