Polisi Pariaman bongkar makam untuk otopsi jenazah korban pembunuhan

id bongkar makam

Polisi Pariaman bongkar makam untuk otopsi jenazah korban pembunuhan

Anggota Polisi Resor Kota Pariaman bekerja sama dengan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polisi Daerah Sumatera Barat membongkar makam korban pembunuhan di Desa Sungai Rambai, Kecamatan Pariaman Utara, Kamis (17/1). (ANTARA SUMBAR/Aadiaat M.S)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Pariaman, bekerja sama dengan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polisi Daerah Sumatera Barat membongkar makam Azizah (70) yang merupakan korban pembunuhan pada Juli 2018 guna mengotopsi jenazahnya.

"Hasil otopsi ini akan menjadi salah satu alat bukti untuk melanjutkan kasus tersangka pelaku NY ke persidangan," kata Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andry Kurniawan saat pembongkaran makam tersebut di Desa Sungai Rambai, Kecamatan Pariaman Utara, Kamis.

Ia mengatakan pada awalnya pihaknya telah meminta keluarga untuk mengizinkan kepolisian mengotopsi jenazah korban, namun pihak keluarga menolak.

Akhirnya pihak keluarga mengizinkan kepolisian untuk mengotopsi jenazah korban tersebut, katanya.

Sedangkan tersangka, lanjutnya ditangkap jajaran Polsek Tampan, Polrestabes Pekanbaru pada 29 Desember 2018 dengan kasus mengutil jagung di pasar.

"Sekarang tersangka sudah mengakui perbuatannya, dan saat ini berada di Polres Pariaman. Besok rencananya akan dilakukan rekonstruksi," ujarnya.

Ia menyampaikan semenjak peristiwa terjadi pihaknya telah mencurigai adanya unsur pembunuhan sehingga terus melakukan penyelidikan.

Tersangka pun lanjutnya menghilang semenjak terjadinya peritiwa pembunuhan tersebut.

"Kami curiga, dan berdasarkan penyelidikan serta informasi dari saksi kami menetapkan NY masuk daftar pencarian orang," kata dia.

Ia menyampaikan Azizah merupakan orang yang biasanya membantu tersangka menjual barang harian di kedainya.

Motif tersangka yaitu ingin meminjam uang kepada korban, namun tidak dipinjamkan sehingga korban sakit hati dan melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa.

AKBP Andry menyampaikan pasal yang ditetapkan adalah Pasar 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan barang yang dicuri oleh tersangka yaitu uang Rp5 juta, satu gelang emas, dan dua cincin. (*)