Sumbar gunakan hasil kajian bahaya hidrometeorologi untuk pembangunan daerah

id irwan prayitno

Sumbar gunakan hasil kajian bahaya hidrometeorologi untuk pembangunan daerah

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. (cc)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Kajian terhadap kerentanan dan risiko bahaya geologi dan hidrometeorologi sangat dibutuhkan untuk menjadi pertimbangan pemangku kebijakan dalam menentukan tata ruang dan pembangunan daerah.

"Salah satu yang direkomendasikan adalah integrasi dari Adaptasi Perubahan Iklim (API) dan Pengurangan Risiko Bencana (PRB). Namun kita perlu bentuk konkretnya agar bisa jadi dasar kebijakan," kata Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno di Padang, Rabu.

Ia mengatakan itu usai membuka semiloka dan Focus Group Discuasion API dan PRB, terhadap Kebijakan Aglomerasi untuk Perencanaan Wilayah Pesisir Metropolitan PALAPA di Padang.

Irwan menyebut bahaya geologi dan hidrometeorologi itu sebenarnya tidak hanya pada daerah pesisir saja, tetapi juga daerah dataran tinggi yang terancam longsor dan banjir saat curah hujan ekstrem.

Namun untuk tahap awal pembahasan risiko daerah pesisir patut untuk diapresiasi karena tujuh kabupaten dan kota Sumbar memang berada dalam zona itu.

"Hasilnya nanti akan kita jadikan pedoman dalam pengembangan pembangunan daerah," ujarnya.

Sementara itu Ketua Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI) Dr Harkunti P Rahayu menyebut daerah pesisir menjadi fokus karena lebih berisiko terdampak bencana sehingga betul-betul diperlukan langkah yang tepat untuk antisipasi pengurangan resiko bencana terhadap perubahan iklim di daerah itu.

Ia mengatakan, semiloka yang diadakan merupakan upaya untuk mensosialisasikan dan memaparkan gambaran umum terkait dengan penelitian yang dilakukan serta berbagai isu terkait penelitian seperti status wilayah palapa baik tingkat nasional maupun local serta upaya integrase PRB dan API kedalam perencanaan penelitian.

Sejumlah pakar ikut memberikan pemikiran dalam semiloka itu yang hasilnya disimpulkan menjadi sebuah rekomendasi untuk bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. (*)