Ini tanggapan Gubernur Sumbar terkait rencana Presiden Jokowi gaji aparatur desa setara PNS

id irwan prayitno

Ini tanggapan Gubernur Sumbar terkait rencana Presiden Jokowi gaji aparatur desa setara PNS

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. (ANTARA SUMBAR/ Miko Elfisha)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mendukung rencana Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan pendapatan perangkat desa/nagari setara Aparatur Sipil Negara Golongan IIA, namun sumber anggaran harus dari APBN, karena APBD tidak sanggup untuk itu.

"Itu memang tuntutan mereka sejak dulu. Kita dukung pemerintah pusat mengakomodasinya. Namun APBD kita tidak sanggup membiayai karena itu harus dari APBN," katanya di Padang, Rabu.

Irwan menyebut komposisi APBD provinsi saat ini tidak memungkinkan untuk dibebani tambahan belanja pegawai, karena sebelumnya telah "babak belur" untuk membiayai perpindahan kewenangan PNS dan guru-guru SMK/SMA dari kabupaten/kota ke provinsi.

Perpindahan kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang tidak diikuti oleh perpindahan atau penambahan anggaran belanja pegawai itu, membuat APBD Sumbar "sesak napas" sehingga tidak mungkin untuk dibebani lebih banyak.

APBD kabupaten dan kota juga tidak jauh berbeda, bahkan sebagian besarnya telah terserap untuk membiayai belanja pegawai, hanya 30-40 persen yang tersisa untuk program dan pembangunan daerah.

Terlepas dari sumber anggarannya, wacana menaikkan pendapatan perangkat desa atau nagari itu sangat positif untuk mendorong kinerja dan inovasi di desa atau nagari.

Jika kebutuhan aparaturnya terpenuhi, diharapkan kinerja juga semakin baik sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa meningkat. Apalagi model pembangunan yang dikembangkan saat ini adalah dari pinggir.

Saat ini pendapatan perangkat desa diatur sesuai daerah masing-masing, karena itu besarannya beragam.

Sementara itu gaji PNS Golongan II A berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015 adalah Rp1.926 ribu per bulan. (*)