Bawaslu: calon legislatif dilarang berikan hadiah uang selama masa kampanye

id sosialisasi pemilu 2019

Bawaslu: calon legislatif dilarang berikan hadiah uang selama masa kampanye

Jajaran Bawaslu Pariaman mengunjungi kantor DPC PPP untuk menyampaikan sosialisasi terkait pemilu 2019. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat menyatakan setiap calon legislatif yang maju di Pemilu 2019 tidak dibenarkan memberikan hadiah berupa uang kepada masyarakat selama masa kampanye berlangsung.

"Pemberian hadiah dalam bentuk uang dilarang tegas dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," kata komisioner Bawaslu Kota Pariaman Ulil Amri didampingi koordinator sekretariat Riky Falantino di Pariaman, Rabu.

Aturan tersebut ujar dia, dilakukan guna menghindari terjadinya praktik politik uang yang dapat merusak tatanan demokrasi bangsa.

Namun, katanya, apabila para calon legislatif tersebut memberikan hadiah berupa benda seperti alat olahraga, alat kesenian dan sebagainya tidak ada larangan dengan catatan akumulasi nilainya di bawah satu juta.

"Jika melebihi dari nilai yang ditetapkan, maka akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu para calon legislatif perlu memahami ini," ujarnya.

Setiap calon legislatif tingkat kabupaten dan kota, provinsi maupun pusat diberikan jatah untuk mengadakan kegiatan kesenian, budaya, pertandingan, dan sosial sebanyak tiga kali selama masa kampanye.

Beberapa kegitan yang dapat dilakukan seperti pertandingan futsal, bola voli, bulu tangkis, bola kaki, jalan santai, sepeda santai, aksi donor darah, bazar dan sejenisnya.

"Beberapa kegiatan tersebut boleh dilakukan, namun kesenian irama minang yang memberikan hadiah berskala besar dilarang," kata dia.

Selain itu lanjut dia, para calon legislatif juga tidak dibenarkan membuat bahan kampanye seperti kalender, baju, topi, gelas, buku tulis dan sejenisnya melebihi nilai Rp60 ribu per satuannya.

Terpisah sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Pariaman Ferizal Efendi mengatakan telah memberikan penegasan kepada seluruh kader agar mematuhi rambu-rambu peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 tersebut.

"Kami selalu berkomitmen untuk mentaati aturan, hal itu dibuktikan selama masa kampanye tidak ada laporan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh calon legislatif dari PPP," ujar dia.***2***