Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan tidak memasukkan nama Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dalam daftar calon tetap anggota DPD RI.
"Ya prinsipnya tetap sama keputusan kita kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri (dari pengurus Parpol) terlebih dahulu," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Ilham mengatakan keputusan itu berdasarkan berbagai pertimbangan yang telah dikaji lembaganya.
Salah satunya putusan MK yang menyatakan bahwa calon anggota DPD RI bukanlah pengurus partai politik.
KPU memberikan kesempatan bagi OSO menyerahkan surat pengunduran diri hingga 22 Januari 2019.
Jika tidak menyerahkan, maka OSO tidak akan tercatat sebagai calon anggota DPD RI, dan foto serta namanya tidak akan muncul di surat suara.
Sebelumnya Bawaslu RI memerintahkan KPU memasukkan nama OSO sebagai daftar calon tetap anggota DPD RI.
Namun, jika OSO nantinya terpilih sebagai calon anggota DPD RI, Bawaslu mewajibkan OSO menanggalkan jabatannya di kepengurusan parpol untuk bisa ditetapkan sebagai calon terpilih. (*)
Berita Terkait
Lifter Ricko dan Eko Yuli mulai perburuan medali Asian Games Hangzhou
Minggu, 1 Oktober 2023 5:11 Wib
Endang Kurnia Saputra resmi dikukuhkan sebagai Kepala BI Perwakilan Sumbar
Senin, 20 Februari 2023 16:43 Wib
Laga puncak ONE Fight Night 3 pertemukan John Lineker lawan Fabricio Andrade
Kamis, 13 Oktober 2022 6:03 Wib
Adrian Mattheis dan Eko Roni Saputra catatkan hasil manis di ONE Championship
Sabtu, 12 Maret 2022 10:09 Wib
Eko Roni jadi petarung Indonesia paling berbakat di ONE Championship musim tanding 2021
Senin, 29 November 2021 11:44 Wib
Piala Thomas Indonesia manfaatkan laga lawan Aljazair untuk kenali lapangan
Minggu, 10 Oktober 2021 6:21 Wib
Cedera parah, Wagub Sumbar apresiasi perjuangan atlet muaythai Dion Saputra di PON Papua XX
Sabtu, 2 Oktober 2021 23:28 Wib
Ini Hendra Saputra anak Kota Solok peraih juara II pemuda pelopor tingkat Sumbar
Rabu, 8 September 2021 16:43 Wib