11.200 anak di Padang Panjang telah miliki KIA

id KIA,KIA Padang Panjang

11.200 anak di Padang Panjang telah miliki KIA

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padang Panjang, Maini. (ANTARA SUMBAR/ Ira Febrianti)

Padang Panjang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, mencatat sebanyak 11.200 anak usia nol sampai 17 tahun kurang satu hari di daerah itu sudah memiliki kartu identitas anak (KIA).

"Dari sekitar 17.000 anak di rentang usia tersebut, tercatat hingga akhir Desember 2018 sebanyak 11.200 di antaranya sudah memiliki KIA," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padang Panjang, Maini di Padang Panjang, Selasa.

Ia menerangkan kartu identitas tersebut berlaku secara nasional dan terintegritasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan yang sudah dimulai sejak Januari 2016.

Padang Panjang ditunjuk sebagai daerah percontohan untuk penerapan Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak sehingga mendapat bantuan sebanyak 12.100 keping blangko KIA.

"Dalam pelaksanaannya, kami bekerjasama dengan sekolah seperti PAUD dan Taman Kanak-kanak (TK) agar membantu menyosialisasikan kepada orangtua," katanya.

Saat ini tercatat 1.086 warga di daerah itu yang berusia nol sampai 18 tahun belum memiliki akta kelahiran, sementara salah satu syarat pengurusan KIA yakni harus memiliki akta kelahiran.

Untuk langkah mengatasi kondisi tersebut pihaknya juga menerapkan layanan satu kunjungan terbitkan banyak dokumen.

"Misalnya ketika warga ingin mengurus satu dokumen, petugas kami akan menanyai dan langsung melayani pembuatan dokumen lain yang berkaitan," jelasnya.

Ia menerangkan bentuk fisik KIA seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) namun tanpa perekaman data dan dibagi dalam dua jenis.

Bagi anak usia 0 sampai 5 tahun kartu tidak dilengkapi pasfoto sementara bagi anak usia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari kartu dilengkapi pasfoto.

"Bagi anak yang baru lahir nanti, segera diterbitkan akta kelahiran disertai KIA, kemudian ketika anak berusia 17 tahun segera beralih menggunakan KTP," ujarnya.

KIA bermanfaat sebagai tanda pengenal anak untuk urusan administrasi seperti saat membuka rekening tabungan di bank, layanan kesehatan, mendaftar sekolah hingga mencegah terjadinya tindakan kriminal seperti perdagangan anak sehingga pihaknya mengharapkan, para orang tua ikut aktif mendukung program kepemilikan KIA. (*)