Bawaslu Pariaman: banyak caleg kurang paham regulasi pemilu

id Bawaslu Pariaman,Pelanggaran Pemilu,Atribut Kampanye

Bawaslu Pariaman: banyak caleg kurang paham regulasi pemilu

Jajaran Bawaslu Pariaman mengunjungi kantor DPD Partai Berkarya dalam rangka menyosialisasikan regulasi pemilu 2019. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat, menyatakan masih banyak ditemukan para calon legislatif 2019 yang kurang memahami regulasi pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Akibat kurang memahami regulasi tersebut, maka terjadi pelanggaran dalam proses pemilu terutama saat masa kampanye," kata anggota Bawaslu Kota Pariaman, Ulil Amri di Pariaman, Selasa, usai melaksanakan sosialisasi ke kantor partai politik di daerah itu.

Sebagai contoh, katanya, para kontestan pemilu 2019 masih saja memasang atribut, bahan kampanye dan sejenisnya di tempat yang dilarang tegas oleh aturan.

Pemasangan bahan kampanye, atribut dan sejenisnya pada umumnya dilakukan oleh para calon legislatif di pohon pelindung atau taman-taman kota.

Hal tersebut, ujar dia, termasuk kepada bentuk pelanggaran administrasi dan dapat ditindak berdasarkan peraturan daerah setempat karena mengganggu keindahan dan kenyamanan.

Oleh karena itu, lanjutnya, Bawaslu Pariaman akan berkoordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah Kota Pariaman untuk menertibkan pelanggaran tersebut.

Selain memasang atau memajang bahan kampanye di pohon pelindung, pihaknya juga masih menemukan bahan kampanye yang menempel di kendaraan umum seperti angkutan desa dan kota.

"Ini jelas bentuk salah satu pelanggaran oleh calon legisilatif, karena itu para peserta pemilu harus memahami dan tidak melanggar regulasi yang telah diatur," katanya.

Terpisah Ketua DPD Partai Berkarya Kota Pariaman Azzimi Assidiqi, mengatakan pihaknya telah menekankan kepada seluruh calon legislatif dari partai tersebut agar mentaati aturan yang ada.

Penekanan tersebut juga termasuk agar tidak memasang bahan dan alat peraga kampanye serta sejenisnya di tempat ibadah, sekolah, pohon pelindung, dan bangunan milik pemerintah.

"Para kader telah kami ingatkan, namun apabila masih ada yang membandel maka diserahkan sepenuhnya kepada penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah terkait peraturan yang dilanggar," katanya. (*)