Pasaman Barat usulkan 3.541 formasi untuk P3K

id P3K

Pasaman Barat usulkan 3.541 formasi untuk P3K

DPRD Pasaman Barat bersama Pemkab Pasaman Barat saat hearing mengenai proses penerimaan pegawai pemerintah perjanjian kerja (P3K) yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) akan mengusulkan 3.541 formasi pegawai pemerintah perjanjian kerja kepemerintah pusat.

"Formasi pegawai pemerintah perjanjian kerja atau P3k itu sesuai dengan kekurangan pegawai di Pasaman Barat. 60 persen dari kebutuhan adalah tenaga pendidik dan medis," kata Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pasaman Barat, Yudesri di Simpang Empat, Selasa.

Ia mengatakan berdasarkan data yang ada idealnya Pasaman Barat sebenarnya membutuhkan sekitar 8.285 orang pegawai namun saat ini Pasaman Barat hanya 4.600 orang Aparatur Sipil Negara. Sehingga pemerintah memberdayakan tenaga honor daerah, tenaga kontrak dan tenaga harian lepas (THL)

Pihaknya berharap saat penerimaan P3K nanti seluruh honor daerah, kontrak dan THL sebanyak 2. 900 orang yang sudah mengabdi cukup lama bisa menjadi P3K setelah melewati sejumlah proses dan ujian.

Menurutnya permintaan formasi itu sudah mereka lakukan beberapa kali sebelum munculnya wacana penerimaan P3K. Permintaan itu sesuai dengan kondisi Pasaman Barat yang berada di daerah tertinggal.

Ia menyebutkan dari total formasi yang diminta, 60 persen diantaranya merupakan formasi di bidang pendidikan dan kesehatan.

"Kita berharap jajaran DPRD juga bisa membantu memperjuangkan ini agar formasi yang diusulkan dapat dikabulkan oleh pemerintah pusat," harapnya.

Ia menambahkan penerimaan P3K itu tidak hanya berasal dari pengawai honor daerah atau kategori satu dan dua saja tetapi terbuka untuk kategori umum.

"Proses ujiannya hampir sama dengan porses penerimaan CPNS pada umumnya. Sementara jadwalnya masih menuggu pengumuman resmi pemerintah," sebutnya.

Sementara itu DPRD Pasaman Barat berjanji akan melakukan pengawasan terhadap proses penerimaan p3k nantinya.

"Pemerintah daerah agar transparan dalam penerimaan dan tidak melakukan manipulasi data terutama posisi pegawai honorer atau kontrak daerah yang ada," kata anggota DPRD Pasaman Barat, Dt Anwir. (*)