Sidang dugaan korupsi Rumah Sakit Jiwa, jaksa hadirkan lima saksi

id Korupsi RSJ,Pengadilan Tipikor Padang

Sidang dugaan korupsi Rumah Sakit Jiwa, jaksa hadirkan lima saksi

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan fisik di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin, di Padang, Senin (14/1). (ANTARA Sumbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan fisik di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin.

"Dalam proyek itu ada dua tahap yang dipersiapkan oleh tim pengadaan yaitu tahap perencanaan dan pelaksanaan proyek," kata salah seorang saksi Taufik Hidayat, di Padang, Senin.

Saksi tersebut merupakan ketua Tim pengadaan yang ditunjuk berdasarkan surat Direktur RSJ HB Saanin saat itu, tertanggal pada 18 Februari 2013.

Selain Taufik Hidayat, jaksa juga menghadirkan empat saksi lainnya yaitu Sekretaris pengadaan Septianda, dan tiga anggota pengadaan Masriri, M Arif, dan Dedy Wahyudi.

Dari persidangan diketahui lelang untuk pengerjaan fisik awalnya ada 115 perusahaan yang mendaftar, namun yang memasukkan penawaran hanya lima perusahaan.

Tiga di antara perusahaan itu dinyatakan gugur karena tidak memenuhi evaluasi teknis, lalu tersisa dua perusahaan untuk dilakukan evaluasi harga hingga dimenangkan CV Yunanda dengan masa pengerjaan seratus hari.

Sementara lelang perencanaan dimenangkan oleh CV Geo engginering.

Untuk konsultan pengawas dilakukan sistem pengadaan langsung yang dimenangkan CV Nugraha Chakti.

Perusahaan itu diketahui mendapat rekomendasi dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), namun saksi Septianda mengklaim perusahaan tersebut tetap dievaluasi sesuai persyaratan dan ketentuan.

Pada bagian lain, kasus itu adalah pekerjaan pembangunan turap dan penguatan dinding atau tebing lahan pada Rumah Sakit Jiwa HB Saanin pada 2013.

Ada enam terdakwa dalam kasus itu yaitu mantan Direktur rumah sakit KS (64) selaku Pengguna Anggaran, E (56) selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan B (52) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sedangkan tiga lainnya adalah AW, serta SM sebagai rekanan pengadaan, dan A selaku konsultan pengawas.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif BPK nomor:42/LHP/XVIII.PDG/08/2017 tertanggal 2017, diketahui kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp316.231.561, pekerjaan tidak sesuai kontrak senilai Rp16.939.852, dan pekerjaan yang tidak dikerjakan senilai Rp16.300.000.

Namun demikian jumlah kerugian tersebut dikalkulasikan dengan kelebihan volume pekerjaan sebesar Rp225.426.673, sehingga tersisa Rp124.044.739 yang dihitung sebagai kerugian keuangan.

Sidang selanjutnya akan digelar Senin (21/1) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, menurut Jaksa Penuntut Umum Budi Prihalda Cs, secara keseluruhan ada sekitar 40 orang saksi.

"Dalam kasus ini ada sekitar empat puluh saksi, mereka akan dihadirkan secara bergantian ke persidangan," katanya. (*)