Legislator sebut kondisi panti asuhan di Sumbar memprihatinkan

id dprd,perda,penyelenggaraan kesejahteraan sosial

Legislator sebut kondisi panti asuhan di Sumbar memprihatinkan

Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat Hidayat (Antara Sumbar/ Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat Hidayat meminta pemerintah provinsi meningkatkan perhatian mereka pada panti asuhan yang ada di daerah ini agar kegiatan mereka terus berjalan.

“Selama ini perhatian dalam bentuk bantuan anggaran belum ada regulasi dan kita berupaya membuat regulasi melalui ranperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” katanya di Padang, Senin.

Ia mengatakan kondisi panti asuhan di daerah itu cukup memprihatinkan, mereka terus berupaya menampung anak yatim piatu dan terlantar dengan biaya seadanya. Selain itu sarana dan prasarana penunjang juga sangat minim, tentu ini butuh perhatian.

“Kita ingin pemprov membuat program yang menyasar ke panti-panti yang ada di wilayah tersebut sehingga mereka mendapatkan anggaran untuk menunjang kegiatan mereka,” katanya.

Selain itu pengentasan kemiskinan juga harus menjadi fokus utama pemerintah dan dengan adanya perda ini menjadi pedoman dan perintah bagi pemerintah daerah untuk membuat program pengentasan kemiskinan.

“Kita usulkan ranperda praksarsa ini yang aspirasi dari masyarakat miskin yang ada di daerah. Saat ini pendapatan mereka hanya Rp75 ribu per hari untuk menghidupi empat orang. Kita ingin ada program yang dapat membantu mereka keluar dari persoalan tersebut,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra mengatakan Komisi V DPRD Sumbar mencatat sekitar 400 ribu kepala keluarga di Sumbar masuk kategori miskin atau sekitar 1,6 juta orang hidup dalam kemiskinan.

“Kami mendorong pemerintah dapat memperhatikan mereka karena kondisi tersebut membuat masyarakat rentan menggadaikan segalanya termasuk iman mereka,” kata dia.

Terkait regulasi larangan dana hibah kepada masyarakat secara langsung, dirinya mengatakan akan membahas persoalan tersebut dan yang terpenting ranperda ini tidak akan bertentangan dengan regulasi tersebut.

“Kita bisa masukkan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program di OPD, tentu harus ada perda nya dahulu baru program ini dapat berjalan,” katanya. (*)