2019, Kabupaten Solok dapat alokasi 9.000 sertifikat program PTSL

id sertifikat

2019, Kabupaten Solok dapat alokasi 9.000 sertifikat program PTSL

Sertifikat Prona. (ANTARA)

Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada 2019 mendapat alokasi 9.000 lembar sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), jumlah ini berkurang dari 2018 yang mencapai 10.400 lembar.

"Untuk pengukuran kami mendapat target 10.000 bidang tanah, namun untuk pembuatan sertifikat hanya 9.000 bidang," kata Kepala BPN Kabupaten Solok, Marjohan di Arosuka, Senin.

Ia menyebutkan untuk pengukuran tanah juga mengalami penurunan dari 2018 dengan target pengukuran 10.600 bidang, dan tahun ini turun menjadi 10.000 bidang tanah.

Diperkirakan terjadinya penurunan ini dikarenakan realisasi perolehan sertifikat PTSL Kabupaten Solok pada 2018 hanya 4.000 bidang, sehingga kekurangan sebanyak 6.000 target 2018 dilanjutkan pengurusannya pada 2019.

Untuk 2019 program PTSL ini akan dipusatkan di Kecamatan Danau Kembar, dan jika kurang akan mengambil dari Kecamatan Lembah Gumanti dan Kubung yang hampir lengkap peta bidang tanahnya, atau sudah diukur pada 2018.

Ia memperkirakan sekitar 5.000 sertifikat akan dapat diselesaikan di Kecamatan Danau Kembar.

"Kalau alas hak atas tanah sudah lengkap bisa dilanjutkan membuat sertifikat," katanya.

Ia menyebutkan kendala program ini yakni pada saat pengukuran sulit menunjukkan batas tanah atau pergeseran batas, dan masyarakat sering kesulitan dalam mengurus surat tanahnya, karena masih tanah adat atau kaum.

"Tanah adat sulit dibagi tanpa persetujuan kaum," kata dia.

Tanah adat atau kaum sulit mendapatkan legalisasi, sebab harus mendapatkan empat tanda tangan mamak (tokoh adat), dan sulit untuk dibagi-bagikan. Padahal antusiasme masyarakat untuk mengurus sertifikat tanahnya cukup tinggi.

Namun tanah kaum ini dapat didaftarkan dengan nama mamak kaum dengan persetujuan anggota, mengingat mengurus sertifikat dapat memperjelas hak kepemilikan dan menghindari sengketa.

"Kami berharap program tahun ini lancar dan capaian sertifikat terealisasi sesuai target," katanya.

BPN akan melakukan sosialisasi dan penyuluhan ke daerah yang mendapat program PTSL pada awal Februari 2019, selanjutnya tim yang akan diserahkan kepada pihak ketiga akan mengambil data di lapangan, baik fisik maupun yuridis dengan mendatangi masyarakat secara langsung.

Upaya untuk memudahkan kinerja BPN, tahun ini dibuat posko PTSL untuk melayani masyarakat berkonsultasi dan mengajukan permohonan terkait PTSL.

Sesuai data 2018, baru 35.000 bidang tanah di Kabupaten Solok yang sudah memiliki sertifikat dari 170.000 bidang tanah, atau belum sampai 20 persen dari keseluruhan bidang tanah. (*)