Padang, (Antaranews Sumbar) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat mengklarifikasi sejumlah pengaduan masyarakat terkait proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 kepada Ombudsman setempat.
"Ada tiga persoalan yang diadukan masyarakat dalam proses penerimaan CPNS di provinsi pertama soal pembatalan peserta yang tidak memiliki Surat Tanda Register (STR) tenaga kesehatan, perubahan penjadwalan seleksi kompetensi bidang dan soal jurusan yang tidak linear," kata Kepala BKD Sumbar Yulitar di Padang, Jumat.
Ia menyampaikan sebenarnya tiga keluhan tersebut sudah dijawab oleh BKD Sumbar namun masyarakat belum merasa puas sehingga melapor kepada Ombudsman.
Terkait dengan pembatalan peserta yang belum memiliki Surat Tanda Register (STR) tenaga kesehatan dilakukan karena dalam aturan harus dirampungkan setelah lolos.
"Akan tetapi berdasarkan aturan Menteri Kesehatan ternyata butuh waktu 30 hari dan dari jadwal yang ada tidak terkejar sehingga diambil kebijakan dibatalkan bagi yang tidak punya," ujar dia.
Kemudian terkait perubahan jadwal seleksi kompetensi bidang dilakukan karena ada peserta yang terlambat menerima pengumuman dan setelah berkoordinasi dengan BKN diberikan kesempatan untuk ikut.
Selanjutnya adanya pengaduan jurusan yang tidak linear setelah dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diterima adalah kimia murni.
"Sedangkan yang komplain adalah lulusan teknik kimia dan berdasarkan petunjuk yang diterima adalah kimia," kata dia.
Ia menyebutkan saat ini proses pemberkasan CPNS yang lulus di provinsi tengah dilakukan hingga 18 Januari 2019.
"Kami berharap peserta yang lulus segera mengurus persyaratan, jangan sampai sudah lulus kemudian karena ada berkas yang tidak lengkap jadi batal," kata dia.
Yulitar menyebutkan saat ini jumlah CPNS yang lulus di Pemprov Sumbar 827 orang dari 864 formasi yang dibuka.
Sementara pelaksana tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi menilai ke depan perlu rujukan soal pendidikan peserta CPNS supaya tidak ada tafsir yang berbeda di antara kalangan pelaksana.
"Misalnya ada peraturan menteri yang menyebutkan lulusan teknik kimia dengan kimia linear atau pendidikan guru SD dengan pendidikan guru Madrasah Ibtidaiyah linear," ujar dia.
Ia berharap ada satu pemahaman dan rujukan yang sama soal ini sehingga bisa jadi rujukan bersama sehingga tidak ada perdebatan lagi. (*)
Berita Terkait
Ombudsman Sumbar: Pemerintah harus jamin layanan di daerah bencana
Kamis, 11 April 2024 9:45 Wib
Ombudsman imbau pekerja laporkan perusahaan tak kunjung bayar THR
Kamis, 11 April 2024 8:34 Wib
Ombudsman akui tidak ada laporan masuk terkait pengaduan THR di Sumbar
Selasa, 9 April 2024 17:59 Wib
Ombudsman ingatkan pemerintah daerah awasi pembayaran THR buruh
Rabu, 20 Maret 2024 14:38 Wib
Ombudsman imbau pegawai bukan ASN lapor bila terlambat terima THR
Rabu, 20 Maret 2024 14:36 Wib
Ombudsman Sumbar ingatkan pemda penuhi kebutuhan dasar korban banjir
Rabu, 20 Maret 2024 14:31 Wib
Diskusi Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI, Ekos Albar : Padang Harusnya Ranking 1, Bukan 7
Kamis, 1 Februari 2024 13:22 Wib
Ombudsman: Bantuan sosial mesti berdayakan masyarakat agar mandiri
Kamis, 18 Januari 2024 17:58 Wib