KPU Payakumbuh Kirimkan Berkas Konsultasi Publik ke KPU

id KPU Payakumbuh Kirimkan Berkas Konsultasi Publik ke KPU

Payakumbuh, Sumbar, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh, Sumatera Barat mengirimkan berkas administrasi konsultasi publik dengan partai peserta pemilu, Pemkot dan tokoh mayarakat ke KPU pusat melalui KPU Provinsi, Rabu. "Hari ini semua berkas kita kirimkan ke pusat. Berkas itu akan menjadi salah satu acuan KPU Pusat untuk menetapkan daerah pemilihan (Dapil) di Payakumbuh," kata Ketua KPU Payakumbuh Hendra Yanni, Rabu. Menurut dia, penetapan itu nanti akan dituangkan dalam surat keputusan KPU dan akan dikirimkan kembali ke daerah untuk disosialisasikan kepada Parpol peserta Pemilu dan masyarakat. Konsultasi publik yang digelar KPU Payakumbuh, Senin (25/2) itu menurut Hendra Yanni untuk membahas wacana perubahan kuota kursi di tiga Dapil yang ada di Payakumbuh. Sebelumnya, kuota kursi untuk Dapil I Payakumbuh Barat yang meliputi wilayah Kecamatan Payakumbuh Barat dan Selatan berjumlah 12 kursi, kuota kursi Dapil II Payakumbuh Utara yang meliputi wilayah Kecamatan Payakumbuh Utara dan Latina berjumlah 8 kursi dan kuota Dapil III Payakumbuh Timur 5 kursi. "KPU Payakumbuh mewacanakan kursi di Kecamatan Payakumbuh Selatan sebanyak dua kursi dilepaskan dari Dapil I Payakumbuh Barat dan digabungkan dengan Dapil III Payakumbuh Timur agar alokasi kursi tiap Dapil lebih proporsional. Wacana itu juga berdasarkan pada Peraturan KPU No 5 tahun 2013 yang memuat beberapa pertimbangan," kata dia. Dalam konsultasi publik itu tidak dapat diputuskan apakah wacana KPU Payakumbuh itu dapat diterima atau tidak karena sebanyak lima Partai Politik peserta Pemilu di Kota Payakumbuh menyetujui usulan KPU itu, sementara lima Parpol yang lain menyatakan menolak. "Keadaannya sama kuat lima Parpol mendukung dan lima parpol menolak. Jadi wacana perubahan komposisi jumlah kursi tiap Dapil di Payakumbuh itu akan diputuskan oleh KPU pusat dengan mempertimbangkan hasil konsultasi politik yang kita kirimkan dengan lengkap," kata Hendra Yanni. Lima parpol yang setuju dengan wacana KPU Payakumbuh itu menurut Hendra Yanni adalah Golkar, PKS, PAN, PDI Perjuangan dan Hanura dan yang menolak adalah Nasdem, PKB, Gerindra, PPP dan Demokrat. Menurut Hendra Yanni, Surat Keputusan KPU tentang Dapil di Payakumbuh itu akan secepatnya dibahas dan dikembalikan ke daerah oleh KPU pusat. "Yang pasti secepatnya," kata dia. (**/mko)