Polri telah mengidentifikasi pembuat konten hoaks tujuh kontainer surat suara pemilu

id Hoaks surat suara,Polri

Polri telah mengidentifikasi pembuat konten hoaks tujuh kontainer surat suara pemilu

Ketua KPU Arief Budiman menjawab pertanyaan awak media seusai melakukan pengecekan terkait informasi tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (3/1/2019). Ketua KPU menegaskan kabar tersebut tidak benar dan akan memproses secara hukum pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Polri telah mengidentifikasi pembuat dan penyebar konten dalam kasus berita bohong (hoaks) tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 yang sudah dicoblos.

Meski demikian, Polri belum menetapkan para pihak tersebut sebagai tersangka. Pihaknya pun masih meminta keterangan sejumlah ahli.

"Tim menganalisis, lihat rekam jejak digital pelaku. Ini dikonsultasikan dahulu kepada ahli agar betul-betul kuat bukti yang akan digunakan untuk menersangkakan orang sebagai kreator dan 'buzzer'," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan bahwa penyidik Bareskrim pun belum berencana memeriksa Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang pernah mem-"posting" cuitan berisi "tujuh kontainer surat suara tercoblos" pada akun Twitter-nya.

"Belum," katanya.

Dedi memastikan Polri netral dalam menangani kasus ini.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni HY, LS, dan J.

Peran ketiganya menerima konten hoaks tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook, kemudian menyebarkannya di percakapan grup dalam aplikasi WhatsApp.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak ditahan. (*)