Padang, (Antaranews Sumbar) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menolak keberatan (eksepsi) dari terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan fisik di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin.
"Menolak eksepsi para terdakwa karena pembahasannya sudah di luar kewenangan eksepsi, dan sudah masuk ke pokok perkara," kata Ketua majelis hakim Sri Hartati di Padang, Senin.
Ada enam dalam kasus itu yaitu mantan Direktur rumah sakit KS (64) selaku Pengguna Anggaran, E (56) selaku kuasa Pengguna Anggaran, dan B (52) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sedangkan tiga lainnya adalah AW, serta SM sebagai rekanan pengadaan, dan A selaku konsultan pengawas.
Dengan ditolaknya eksepsi oleh majelis hakim tersebut maka sidang untuk perkara dugaan korupsi RSJ HB Saanin akan dilanjutkan.
Sidang berikunya digelar pada Senin (14/1) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa yang menangani perkara yaitu Muhasnan dan Budi Prihalda Cs, mengatakan pihaknya berencana menghadirkan lima saksi pada sidang selanjutnya.
Para saksi yang akan dihadirkan adalah pihak-pihak yang berkaitan dengan pengadaan proyek.
"Untuk identitasnya belum bisa kami sebutkan," kata Muhasnan.
Sebelumnya, dari dakwaan jaksa diketahui kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp124.044.739, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif BPK nomor:42/LHP/XVIII.PDG/08/2017 tertanggal 2017.
Proyek yang dikerjakan adalah pekerjaan pembangunan turap dan penguatan dinding atau tebing lahan pada Rumah Sakit Jiwa HB Saanin pada 2013.
Diketahui kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp316.231.561, pekerjaan tidak sesuai kontrak senilai Rp16.939.852, dan pekerjaan yang tidak dikerjakan senilai Rp16.300.000.
Namun demikian jumlah kerugian tersebut dikalkulasikan dengan kelebihan volume pekerjaan sebesar Rp225.426.673, sehingga tersisa Rp124.044.739 yang dihitung sebagai kerugian keuangan.
Majelis hakim yang menangani perkara itu diketuai Sri Hartati, beranggotakan M Takdir, dan Emria Fitriani.
Para terdakwa didakwa dengan primer melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Berita Terkait
Pasien RSJ HB Saanin Padang gunakan hak pilih pada Pemilu 2024
Rabu, 14 Februari 2024 16:22 Wib
RSJ HB Saanin Padang tidak terima pasien gangguan jiwa akibat terpapar COVID-19
Rabu, 13 Mei 2020 4:39 Wib
Polisi bawa pelaku mutilasi ayah kandung di Bintungan Tanah Datar ke RSJ HB Saanin
Rabu, 15 Januari 2020 14:02 Wib
Kecanduan gawai, delapan anak jalani perawatan di RSJ
Kamis, 31 Oktober 2019 13:50 Wib
Terpidana kasus korupsi RSJ Padang bayar denda pidana
Jumat, 17 Mei 2019 21:26 Wib
Pariaman kirim dua orang gangguan jiwa ke RSJ selama 2018
Kamis, 21 Maret 2019 14:07 Wib
Jika gagal caleg depresi, RSJ Mahoni Medan siap menampung
Kamis, 17 Januari 2019 14:19 Wib
Sidang dugaan korupsi Rumah Sakit Jiwa, jaksa hadirkan lima saksi
Senin, 14 Januari 2019 19:46 Wib