Sidang dugaan korupsi RSJ Padang dilanjutkan

id Korupsi RSJ Padang,Pengadilan Tipikor Padang

Sidang dugaan korupsi RSJ Padang dilanjutkan

Ilustrasi - (ANTARASumbar/Fathul Abdi/)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menolak keberatan (eksepsi) dari terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan fisik di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin.

"Menolak eksepsi para terdakwa karena pembahasannya sudah di luar kewenangan eksepsi, dan sudah masuk ke pokok perkara," kata Ketua majelis hakim Sri Hartati di Padang, Senin.

Ada enam dalam kasus itu yaitu mantan Direktur rumah sakit KS (64) selaku Pengguna Anggaran, E (56) selaku kuasa Pengguna Anggaran, dan B (52) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sedangkan tiga lainnya adalah AW, serta SM sebagai rekanan pengadaan, dan A selaku konsultan pengawas.

Dengan ditolaknya eksepsi oleh majelis hakim tersebut maka sidang untuk perkara dugaan korupsi RSJ HB Saanin akan dilanjutkan.

Sidang berikunya digelar pada Senin (14/1) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa yang menangani perkara yaitu Muhasnan dan Budi Prihalda Cs, mengatakan pihaknya berencana menghadirkan lima saksi pada sidang selanjutnya.

Para saksi yang akan dihadirkan adalah pihak-pihak yang berkaitan dengan pengadaan proyek.

"Untuk identitasnya belum bisa kami sebutkan," kata Muhasnan.

Sebelumnya, dari dakwaan jaksa diketahui kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp124.044.739, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif BPK nomor:42/LHP/XVIII.PDG/08/2017 tertanggal 2017.

Proyek yang dikerjakan adalah pekerjaan pembangunan turap dan penguatan dinding atau tebing lahan pada Rumah Sakit Jiwa HB Saanin pada 2013.

Diketahui kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp316.231.561, pekerjaan tidak sesuai kontrak senilai Rp16.939.852, dan pekerjaan yang tidak dikerjakan senilai Rp16.300.000.

Namun demikian jumlah kerugian tersebut dikalkulasikan dengan kelebihan volume pekerjaan sebesar Rp225.426.673, sehingga tersisa Rp124.044.739 yang dihitung sebagai kerugian keuangan.

Majelis hakim yang menangani perkara itu diketuai Sri Hartati, beranggotakan M Takdir, dan Emria Fitriani.

Para terdakwa didakwa dengan primer melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)