Kantor Pertanahan Payakumbuh serahkan 350 sertifikat tanah

id sertifikat,tanah,bpn,payakumbuh

Kantor Pertanahan Payakumbuh serahkan 350 sertifikat tanah

Penyerahan 350 sertifikat tanah di Payakumbuh (sumbar.antaranews.com/Syafri Ario)

Payakumbu, (Antaranews Sumbar) - Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh membagikan 350 sertifikat tanah kepada warga daerah itu.

“Total sertifikat yang kita serahkan 350 lembar untuk warga dari Kecamatan Payakumbuh Timur dan Payakumbuh Utara yakni Kelurahan Koto Baru, Kelurahan Payobasuang dan Kelurahan Ompang Tanah Sirah,” kata Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh, Fitri Joni saat penyerahan sertifkat tanah tersebut di Payakumbuh, Senin.

Ia mengatakan sesuai target sepanjang 2018 Kantor Pertanahan Payakumbuh telah menerbitkan sebanyak 850 sertifikat tanah warga di dua kecamatan tersebut.

"Termasuk hari ini adalah penyerahan tahap akhir untuk 2018,” kata dia.

Ia mengatakan secara bertahap menyelesaikan penerbitan sertifikat tanah seluruhnya terlebih dahulu di dua kecamatan tersebut, setelah itu baru dilanjutkan ke kecamatan lain hingga tuntas seluruhnya.

Kantor Pertanahan Payakumbuh enargetkan dua sampai tiga tahun kedepan bisa menuntaskannya di Kota Payakumbuh. Sementara target Kantor Pertanahan Payakumbuh pada 2019 menyerahkan sebanyak 10.000 sertifikat tanah.

Ia menjelaskan dalam program sertifikat tanah gratis ini warga tidak dikenakan biaya namun hanya biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh yang menjadi tanggung jawab peserta.

“Hanya biaya untuk alas hak karena kita butuh pancang, matrai dan fotokopi. Alas hak ini diserahkan kepada kelurahan dan bagaiman prosedurnya tergantung kepada keluruhan masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu khusus di Sumatera Barat karena banyak tanah ulayat, Jhoni menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu kejelasan terkait nama yang akan digunakan di sertifikat yang telah disepakati oleh kaum tersebut.

“Kalau atas nama suku memang tidak boleh. Harus atas nama pribadi, bisa juga tanah kaum tersebut dibagikan untuk masing-masing individu di kaum tersebut. Contohnya, ada satu tanah kaum dan itu kemudian dibagikan terhadap 10 ahli warisnya,” jelasnya. (*)