Kemenkes: peserta JKN tetap dapat pelayanan meski kontrak BPJS Kesehatan-rumah sakit dihentikan

id Bpjs kesehatan,Penghentian kontrak BPJS kesehatan-rumah sakit

Kemenkes: peserta JKN tetap dapat pelayanan meski kontrak BPJS Kesehatan-rumah sakit dihentikan

Seorang Sikerei (dukun tradisional Mentawai), Aman Boroi Ogok, menunjukan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dimilikinya, di Mentawai, Sumatera Barat, Selasa, (3/10). Meskipun beraktivitas sebagai pengobat warga setempat, namun Sikerei juga memiliki KIS untuk berobat. ANTARA SUMBAR/Iggoy el Fitra/IWY/17.

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Oscar Primadi menegaskan agar masyarakat khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional tetap akan mendapat pelayanan seperti biasa meski kontrak kerja sama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit terkait dihentikan.

"Masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah karena tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasa," kata Oscar dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.

Oscar menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang bekerjasama. Surat tersebut tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2019.

Dalam surat tersebut mengharapkan semua rumah sakit yang sebelumnya menghentikan pelayanan terkait BPJS Kesehatan, sudah mulai lagi melakukan pelayanan pada pasien JKN.

"Dengan rekomendasi tersebut, semua RS yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tanpa terkecuali tetap bisa melakukan pelayanan," tegas Oscar.

Badan Peneyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja sama dengan sejumlah rumah sakit sehingga tidak bisa melayani program Jaminan Kesehatan Nasional.

BPJS Kesehatan mewajibkan akreditasi dari rumah sakit sebagai syarat untuk dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan bisa melayani program Jaminan Kesehatan Nasional.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, sebanyak 65 rumah sakit yang kontraknya tidak diperpanjang karena dinilai tidak menjalani pengelolaan yang tidak baik. (*)