Harga jual pertalite di Sumbar turun jadi Rp7.850 per liter

id Pertamina

Harga jual pertalite di Sumbar turun jadi Rp7.850 per liter

Logo Pertamina. (Antara)

Padang, 5/1 (Antara) - PT Pertamina merilis harga jual bahan bakar minyak non subsidi jenis pertalite di Sumatera Barat mengalami penurunan menjadi Rp7.850 per liternya dari sebelumnya dijual sebesar Rp8.000 setiap liternya.

Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina MOR I Rudi Ariffianto dalam siaran persnya di Padang, Sabtu mengatakan harga tersebut merupakan harga jual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sumatera Barat mulai dari Sabtu (5/19) pukul 00.00 WIB.

Selain bahan bakar pertalite, bahan bakar non-subsidi yang mengalami penurunan harga adalah pertamax yang dijual sebesar Rp10.400 per liter dari sebelumnya Rp10.600 per liternya.

Kemudian bahan bakar pertamax turbo juga mengalami penurunan sebesar Rp250 per liternya, saat ini bahan bakar itu dijual Rp12.200 per liternya dari Rp12.450 per liternya.

Sementara untuk bahan bakar dexlite dijual dengan harga Rp10.700 per liternya, sebelumnya bahan bakar tersebut dijual Rp10.900 per liter, terjadi penurunan Rp200 per liternya. Selanjutnya bahan bakar jenis dex juga turun harga sebesar Rp100 per liter, dari Rp12.100 menjadi Rp12.000 per liternya.

Sebelumnya PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM non subsidi dengan besaran yang bervariatif seiring penurunan harga rata-rata minyak mentah dunia dan penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, dalam informasi yang diterima di Surabaya, Jumat, menyatakan, penyesuaian harga yang dilakukan perusahaan itu telah sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Kami telah berkordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama pelanggan setia produk-produk Pertamina,” ujar dia.

Sementara Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina (Persero), Mas’ud Khamid, menambahkan, penyesuaian BBM non subsidi tersebut berlaku mulai Sabtu, 5 Januari 2019 pukul 00.00 waktu setempat.

Harga baru yang berlaku di beberapa daerah bisa berbeda-beda karena dipengaruhi oleh perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.