KPU: 939.879.651 surat suara akan dicetak januari 2019

id Pramono Ubaid Tanthowi,Surat Suara,Pemilu 2019

KPU: 939.879.651 surat suara akan dicetak januari 2019

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan kotak suara bermaterial kardus dan transparan di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (13/12/2018). KPU memutuskan untuk melakukan pengadaan logistik berupa kotak suara transparan di satu sisi bermaterial kardus dalam parhelatan kontestasi Pemilu 2019. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan sebanyak 939.879.651 lembar surat suara akan dicetak pada Januari 2019 ini.

"Rencananya pertengahan Januari 2019 ini surat suara sudah bisa produksi (dicetak)," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat.

Produksi surat suara ini akan dilakukan secara transparan, yakni melalui proses lelang dengan katalog, sehingga melalui sistem itu akan penggunaan anggaran akan lebih efektif dan efisien.

Anggaran satuannya untuk memproduksi 939.879.651 lembar surat suara diperkirakan sebesar Rp872,6 miliar, namun rencana kontrak hasil lelang ini menjadi Rp604,7 miliar.

"Jadi efisien kita sebesar Rp267,9 miliar atau kira-kira 30,7 persen," kata Pramono.

KPU sendiri telah menetapkan masa sanggah pemenang Pemilu 2019 pada 7 Januari 2019.

"Pemenang lelang sementara sudah ada, tetapi bagian dari transparansi proses lelang itu maka kita membuka masa sanggah. Jadi perusahaan-perusahaan lain yang tidak menang itu boleh mengajukan komplain boleh mengajukan keberatan. Nanti akan kita periksa keberatannya seperti apa. Itu bagian dari proses transparansi tender yang dilakukan oleh KPU," paparnya.

KPU sendiri telah menggelar kegiatan validasi surat suara kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta partai politik peserta Pemilu 2019, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat sore.

Validasi dan approval surat suara ini untuk calon legislatif di DPR dan Pilpres 2019, sementara DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota akan dilaksanakan di KPU daerah. (*)