Polisi bekuk pelaku asusila miliki senjata rakitan (video)

id Senjata api rakitan,Polres Pariaman

Polisi bekuk pelaku asusila miliki senjata rakitan (video)

Polisi mengamankan AU (67) pelaku yang diduga melakukan tindakan asusila dan kepemilikan senjata api rakitan. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat berhasil mengamankan AU (67) warga Kabupaten Padang Pariaman karena diduga melakuan tindakan asusila serta kepemilikan dua pucuk senjata api rakitan tanpa izin.

Kepala satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Pariaman Iptu Ardiasyah Rolindo di Pariaman, Jumat, mengatakan pelaku diamankan pihak kepolisian pada Kamis malam (3/1) sekitar pukul 22.00 WIB di Nagari Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman beserta dua pucuk senjata api rakitan dan beberapa butir peluru.

Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengecam perbuatan bejat pelaku kepada salah orang pelajar di daerah itu.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihak kepolisian langsung mendatangi kediamannya dan membawa pelaku ke kantor polisi untuk diperiksa.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, perbuatan bejatnya telah dilakukan sebanyak 12 kali sejak Agustus hingga Desember 2018 di kediamannya maupun rumah korban.

"Dari 12 kali perbuatan asusila tersebut, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali dengan mengimingi uang sebanyak Rp30 ribu," kata dia.

Ia menambahkan berdasarkan pemeriksaan sementara sudah ada dua orang anak-anak di daerah itu yang menjadi korban, namun baru satu pihak keluarga yang melaporkannya.

Awalnya, ujar dia, warga setempat tidak berani melaporkan perbuatan tidak terpuji pelaku kepada pihak kepolisian karena tersangka mengancam dengan senjata api rakitan miliknya.

Terkait kepemilikan dua pucuk senjata api rakitan tersebut, pelaku mengaku mendapatkannya dari salah seorang untuk digunakan berburu binatang.

"Kepemilikan senjata api rakitan tersebut masih dalam penyelidikan, namun yang pasti tidak mengantongi izin dari pihak manapun," tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 81 ayat 1 pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," kata dia. (*)