KPK tekankan pentingnya pencabutan hak PT NKE ikuti lelang proyek pemerintah

id Febri Diansyah

KPK tekankan pentingnya pencabutan hak PT NKE ikuti lelang proyek pemerintah

Febri Diansyah. (Antara)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya putusan pengadilan soal penjatuhan sanksi pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah terhadap PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE).

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (3/1) memvonis PT NKE sebagai korporasi dengan membayar pidana denda Rp700 juta dan mewajibkan membayar uang pengganti Rp85,4 miliar.

Selain itu, PT NKE juga divonis berupa pidana tambahan pencabutan hak perusahaan mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.

"Pidana tambahan terhadap korporasi seperti ini diharapkan bisa diterapkan secara lebih kuat ke depan dan konsisten agar lebih memberikan efek jera bagi korporasi untuk melakukan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Menurut Febri, poin penting yang juga diperhatikan adalah pidana tambahan berupa pencabutan hak perusahaan mengikuti lelang tersebut diharapkan bisa menjadi preseden buruk ke depan.

"Pembangunan hukum melalui putusan pengadilan seperti ini juga pernah terjadi ketika pidana pencabutan hak politik terhadap politisi yang korupsi," ucap Febri.

Febri pun menyatakan bahwa KPK juga menghormati putusan pengadilan tersebut.

"Terkait dengan berat ringan sanksi dan pertimbangan-pertimbangan hakim terhadap fakta-fakta sidang perlu kami pelajari terlebih dahulu dalam masa pikir-pikir ini," ujar dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut PT NKE untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp188,732 miliar.

Menurut jaksa, PT NKE telah memperoleh keuntungan dari 8 proyek pemerintah yang korporasi kerjakan yang diperolehnya dari Muhammad Nazaruddin dengan jumlah keseluruhan Rp240,098 miliar.

PT NKE sendiri sudah menyetor ke kas negara sebesar Rp51,365 miliar berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Dudung Purwadi terkait perkara korupsi Wisma Atlet Jakabaring Palembang RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana sehingga total kewajiban PT NKE yang tersisa adalah Rp188,732 miliar. (*)