KPID minta stasiun televisi penuhi kewajiban 10 persen konten lokal

id KPID Sumbar, konten lokal

KPID minta stasiun televisi penuhi kewajiban 10 persen konten lokal

Diskusi Refleksi Penyiaran 2018 KPID Sumbar dengan tema Menyongsong Penyiaran Sumbar 2019 yang Berkualitas dan Bermartabat diikuti lembaga penyiaran, mahasiswa dan pemangku kepentingan terkait di Padang, Senin (31/12) (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat meminta stasiun televisi sistem jaringan untuk memenuhi kewajinan menayangkan konten lokal 10 persen dari total keseluruhan acara.

"Saya melihat masih ada stasiun berjaringan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, jika pun ada malah tayangnya di jam hantu atau saat orang sudah tidur," kata Ketua KPID Sumbar Afriendi di Padang, Senin.

Ia menyampaikan hal itu pada diskusi Refleksi Penyiaran 2018 dengan tema Menyongsong Penyiaran Sumbar 2019 yang Berkualitas dan Bermartabat diikuti lembaga penyiaran, mahasiswa dan pemangku kepentingan terkait.

Menurutnya kewajiban menayangkan konten lokal 10 persentercantum dalam Bab XXV Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tentang program lokal dalam Sistem Stasiun Jaringan Pasal 68.

"KPID berharap minimal siaran konten lokal ditayangkan pada jam utama sebanyak 30 persen," kata dia.

Ia menyampaikan KPID Sumbar akan membuat komitmen dengan pengelola agar stasiun TV berjaringan menyediakan kontel lokal karena hal itu merupakan hak masyarakat.

Pada sisi lain ia menyorot sejumlah teguran yang dilayangkan kepada stasiun TV karena melakukan sejumlah pelanggaran pada 2018.

"Ada sekitar 12 teguran yang sudah disampaikan yang paling banyak pelanggaran soal pornografi," kata dia.

Tidak hanya itu di radio juga ditenggarai ada program yang membahas tema asusila berbicara tentang seksualiatas yang dikhawatirkan mempengaruhi generasi muda.

Kemudian pada siaran berita juga ada yang ditegur karena kurang hati-hati seperti menampilkan gambar orang merokok atau tidak menyamarkan wajah anak di bawah umur, kata dia.

Pada sisi lain ia menyampaikan ke depan yang menjadi salah satu fokus KPID adalah mengawasi siaran terkait dengan pelaksanaan pemilu dan pilpres 2019. (*)