Batusangkar, (Antaranews Sumbar) - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang ada di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dimintak untuk memahami segala bentuk pelanggaran pemilu sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanah Datar, Al Azhar Rasyidin di Batusangkar, Jumat, mengatakan terdapat beberapa hal terkait penindakan pelanggaran pemilu yang wajib diketahui oleh petugas pengawas pemilu dan PPS
“Petugas wajib mengetahui bentuk pengawasan dalam kampanye,” katanya.
Ia menyebutkan, petugas wajib mengetahui apa saja yang diperbolehkan dan dilarang selama masa kampanye sebagaimana yang telah diatur dalam Undang Undang.
Sementara itu Ketua Panwwascam Kecamatan Tanjung Emas, Yoseptian Suheri mengatakan sebelumnya phaknya menggadakan rapat koordinasi untuk meningkatkan kapasitas petugas dengan memberikan pemahaman terkait aturan serta tugas, wewenang dan kewajiban selaku petugas.
"Bagaimanapun setiap anggota panwascam wajib mengetahui dan memahami seluruh aturan, tugas dan kewajiban mereka dalam menciptakan pemilu yang jujur dan adil,” katanya.
Berita Terkait
Pengamat: Putusan MK terkait PHPU jadi poin perbaikan Pemilu selanjutnya
Rabu, 24 April 2024 20:34 Wib
KPU Pasaman Barat buka perekrutan petugas ad hoc Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 9:56 Wib
Prabowo: Terima kasih Mahkamah Konstitusi
Selasa, 23 April 2024 5:20 Wib
Ganjar-Mahfud ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 17:17 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:16 Wib
MK nilai dalil soal Jokowi dukung pencalonan Gibran tidak cukup kuat
Senin, 22 April 2024 12:41 Wib
Anies-Muhaimin yakin hakim MK berani putuskan yang terbaik
Senin, 22 April 2024 9:15 Wib
Ganjar-Mahfud siap dengarkan putusan PHPU di MK
Senin, 22 April 2024 9:14 Wib