Padang, (Antaranews Sumbar) - Warga Kota Padang Pati Hariyose meminta pemerintah kota itu untuk menindak oknum yang menancapkan paku baik untuk spanduk, iklan serta poster caleg di pohon yang ada di kota itu
“Padang memiliki Perda yang mengatur pelarangan pengrusakan pohon dengan memasang iklan atau semacamnya dengan paku, tinggal lagi pengawasaannya,” kata Pati Hari Yose di Padang, Kamis.
Apalagi menjelang pemilu ini, sangat banyak pohon yang menjadi tumbal karena batangnya jadi tempat spanduk calon anggota legislatif atau partai politik dipasang.
Yose merupakan pengelola penangkaran penyu di Pasir Jambak yang bernama Sea Turtle Camp, dirinya meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang agar dapat berkoordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian untuk menindak pelanggaran tersebut.
“Kalau tidak ada penindakan tentu aksi seperti ini akan terus terulang dan berdampak pada pengrusakan lingkungan,” ujar dia
Ia juga mengimbau masyarakat Kota Padang terutama para calon anggota legislatif maupun kader partai politik yang menjadi peserta pemilu agar lebih ramah lingkungan dan tidak menancapkan paku di pohon-pohon yang ada di kota tersebut.
Yose mengatakan dirinya juga menginiasiasi aksi gerakan anti paku di pohon bersama Himatel Sekolah Tinggi Teknik Industri (STTIND) Padang pada Senin (24/12). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 20 orang dan melakukan aksi pembersihan pohon dari paku di sepanjang jalan Hamka, Kota Padang mulai dari Hotel Basko hingga PT Asia Biskuit.
“Sepanjang jalan tersebut kami menemukan paku berukuran dua sentimeter hingga 12 sentimeter yang tertancap di pohon dan total beratnya sembilan kilogram,” ujar dia.
Pihaknya juga menemukan empat pohon di sepanjang jalan tersebut yang mati akibat banyaknya paku tertancap di batang mereka. Batang pohon yang mati itu sangat berbahaya bagi pengendara yang melintas apabila terjadi angin kecang.
“Kota Padang mendapatkan piala Adipura bahkan Sumbar mendapatkan piala Adiwiyata, penghargaan itu menggambarkan kota yang dianugerahi piala itu ramah lingkungan. Kami berharap tindakan seperti itu tidak lagi terjadi dan salah satu caranya adalah peningkatan pengawasan oleh pemerintah,” kata dia.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Sumbar Surya Eftrimen menyatakan pemasangan alat peraga kampanye dan sejenisnya di pohon peindung merupakan pelanggaran administrasi.
"Pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye di pohon pelindung atau taman kota merupakan bentuk pelanggaran administrasi dan perlu disikapi bersama pihak terkait," katanya.
Ia mengatakan secara khusus pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye di pohon pelindung memang tidak diatur dalam undang-undang pemilu, namun di tingkat peraturan daerah memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Pihaknya juga mengaku telah merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menertibkan berbagai macam alat peraga kampanye maupun bahan kampanye yang terpajang di pohon tersebut.
"Setelah dikoordinasikan bersama pemerintah daerah, maka Bawaslu serta KPU akan turun untuk menertibkannya," ujar dia.(*)
Berita Terkait
Berlaga di Liga 3 Nasional, PSPP Padang Panjang launching tim dan jersey
Rabu, 24 April 2024 10:37 Wib
Anies-Muhaimin tiba di KPU hadiri penetapan capres-cawapres terpilih
Rabu, 24 April 2024 10:28 Wib
Prabowo-Gibran tiba di KPU hadiri penetapan capres-cawapres terpilih
Rabu, 24 April 2024 10:17 Wib
Arsenal kokoh di puncak klasemen seusai berpesta gol ke gawang Chelsea
Rabu, 24 April 2024 9:10 Wib
Film "Malam Pencabut Nyawa" ditayangkan di bioskop mulai 22 Mei
Rabu, 24 April 2024 9:08 Wib
BPJS Kesehatan Padang - Unand sosialisasikan JKN pada pasien di RS Unand
Rabu, 24 April 2024 8:22 Wib
Sebanyak 125 ribu siswa di Padang dapat sosialisasi kesehatan gigi
Rabu, 24 April 2024 5:31 Wib
Polisi: Kasus penipuan daring marak terjadi di Padang
Selasa, 23 April 2024 19:41 Wib