Mall pelayanan Padang layani 104 jenis perizinan (video)

id mal pelayanan publik, padang

Mall pelayanan Padang layani 104 jenis perizinan (video)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin (dua dari kanan), Kapolda Sumbar Irjen Fakhrizal (kanan), Wali Kota Padang Mahyeldi (kiri) saat meninjau Mal Pelayanan Publik Padang di Padang Kamis (27/12) (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (Antaranews Sumbar)- Mal Pelayanan Publik Kota Padang, Sumatera Barat yang berlokasi di Lantai IV Blok III Pasar Raya Padang dapat melayani 104 jenis perizinan.

"Dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik masyarakat lebih dimanjakan karena memotong antrean dan bisa mengurus berbagai izin di satu lokasi," kata Wali Kota Padang Mahyeldi di Padang, Kamis saat peresmian.

Menurutnya Mal Pelayanan Publik merupakan upaya meningkatkan kualitas layanan publik yang cepat mudah terjangka aman dan nyaman serta terintegrasi.

Ia merinci dari 104 perizinan tersebut terdiri atas 84 jenis untuk pemerintah kota Padang 20 jenis dari instansi vertikal, BUMN dan BUMD.

"Pada tahap awal sudah bergabung 10 instansi vertikal di Mal Pelayanan Publik," kata dia.

Pelayanan yang diberikan mulai dari pembuatan SIM, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dan lainnya oleh Polresta Padang, pelayanan pembuatan paspor, izin menggunakan tenaga asing, izin tinggal, dan lainnya oleh Imigrasi hingga pelayanan pengurusan NPWP pribadi dan perusahaan oleh Pajak Pratama 1 dan 2.

Selain itu juga pengurusan daftar nikah, haji, dan umrah oleh Kemenag Padang, daftar buku dan klaim oleh PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.

Lalu, layanan pasang baru PLN dan PDAM, daftar baru dan klaim BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta layanan lain oleh sejumlah OPD Pemko Padang.

Ia menyampaikan kehadiran Mal Pelayanan Publik merupakan bentuk komitmen Pemkot untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan dipilih di lokasi yang strategis.

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraksi Syafruddin menyebutkan Mal Pelayanan Publik Padang merupakan yang ke-11 di Tanah Air.

"Untuk yang Sumatera merupakan yang kedua setelah Kepulauan Riau," ujar dia.

Sebelum di Padang, kata dia, Mal Pelayanan Publik telah ada di Jakarta, Surabaya, Banyuwangi, Denpasar, Batam dan Kota Bekasi, dan empat ibu kota lain.

Ia menjelaskan Mal Pelayanan Publik merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik dengan layanan terpadu di tempat yang strategis.

Sejalan dengan itu Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit turut berharao kehadiran Mal Pelayanan Publik di Kota Padang ini dapat menjadi rujukan bagi kabupaten dan kota lainnya di Sumbar. (*)