Pelanggaran lalu lintas di Padang meningkat

id Pelanggaran Lalu Lintas Padang,Polresta Padang

Pelanggaran lalu lintas di Padang meningkat

Anggota Satuan Lalu Lintas memberikan nasehat kepada pengendara roda dua di salah satu jalan di Kota Padang dalam Operasi Keselamatan Singgalang 2018, Rabu (7/3) (Antara Sumbar/Mario SN)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mencatat angka pelanggaran lalu lintas di daerah itu pada 2018 sebanyak 29.868 tilang, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya 24.257 tilang.

"Jumlah tilang sebanyak 29.868 lembar itu baru data Januari hingga November, sementara pada 2017 dari Januari hingga Desember hanya 24.257 lembar," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang Kompol Asril Prasetya, di Padang, Kamis.

Ia mengatakan jumlah itu akan terus bertambah usai rekapitulasi secara keseluruhan pada akhir tahun nanti.

Jumlah denda dari 29.868 tilang itu mencapai Rp2.544.356.000, sementara pada 2017 jumlah denda tilang sebanyak Rp1.838.993.000.

Ia mengatakan data pelanggaran sebanyak 29.868 tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua dengan persentase tujuh puluh persen.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan pengendara adalah tidak memakai helm, memakai helm tidak Standar Nasional Indonesia (SNI), melawan arus lalu lintas, tidak melengkapi dokumen berkendara, dan pengendara di bawah umur yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).

Asril juga mengutarakan beberapa faktor yang penyebab meningkatnya jumlah pelanggaran, pertama masih kurangnya kesadaran masyarakat mengikuti aturan, kemudian jumlah kendaraan yang terus bertambah.

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat bisa menaati aturan berkendara atas kesadaran diri masing-masing.

"Jangan lagi patuh karena takut dengan petugas, karena itu demi keselamatan pengendara masing-masing, kami juga akan terus memberikan edukasi ke masyarakat," katanya.

Pihak kepolisian juga mencatat angka kecelakaan pada 2018 juga mengalami peningkatan dibandingkan 2017.

Terhitung dari Januari-November 2018 ada 614 kasus kecelakaan, dengan korban meninggal dunia 60 orang.

Sedangkan selama 2017 tercatat ada sebanyak 576 kasus kecelakaan, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 51 orang. (*)