Tanah Datar atur struktur pemerintahan nagari dalam Perbup No.54 Tahun 2018

id Perbup

Tanah Datar atur struktur pemerintahan nagari dalam Perbup No.54 Tahun 2018

Peraturan Bupati (Perbup). (cc)

Batusangkar, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) mengatur struktur pemerintahan nagari/ desa dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2018.

Perbup tersebut berisi tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Nagari yang mengacu pada susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa secara nasional.

"Aturan ini mengamanatkan agar masing-masing nagari sudah menerapkan susunan perangkat nagari paling lambat pada 31 Januari 2019," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Tanah Datar, Mukhlis di Batusangkar, Rabu.

Ia menyebutkan, untuk Kabupaten Tanah Datar, khususnya sekretariat terdiri dari empat orang perangkat nagari, pelaksana teknis 3 orang perangkat nagari.

Sementara untuk pelaksana kewilayahan akan menyesuaikan dengan jumlah jorong yang ada.

Adanya perbup ini berangkat dari adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi payung hukum pengelolaan desa/nagari di seluruh Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, guna mengoptimalkan pengelolaan pemerintahan, maka pemerintah daerah secara bertahap mengeluarkan aturan-aturan turunan yang dibutuhkan. (*)