Batusangkar, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) mengatur struktur pemerintahan nagari/ desa dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2018.
Perbup tersebut berisi tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Nagari yang mengacu pada susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa secara nasional.
"Aturan ini mengamanatkan agar masing-masing nagari sudah menerapkan susunan perangkat nagari paling lambat pada 31 Januari 2019," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Tanah Datar, Mukhlis di Batusangkar, Rabu.
Ia menyebutkan, untuk Kabupaten Tanah Datar, khususnya sekretariat terdiri dari empat orang perangkat nagari, pelaksana teknis 3 orang perangkat nagari.
Sementara untuk pelaksana kewilayahan akan menyesuaikan dengan jumlah jorong yang ada.
Adanya perbup ini berangkat dari adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi payung hukum pengelolaan desa/nagari di seluruh Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, guna mengoptimalkan pengelolaan pemerintahan, maka pemerintah daerah secara bertahap mengeluarkan aturan-aturan turunan yang dibutuhkan. (*)
Berita Terkait
Kemenkumham Sumbar fasilitasi harmonisasi tujuh rancangan Perbup Padang Pariaman
Selasa, 20 Februari 2024 19:04 Wib
Kemenkumham Sumbar fasilitasi 8 rancangan Perbup Pesisir Selatan
Rabu, 14 Februari 2024 16:20 Wib
Kemenkumham harmonisasi sebelas rancangan Peraturan Kepala Daerah Se-Sumatera Barat
Rabu, 6 Desember 2023 22:09 Wib
Pasaman Barat terbitkan Perbup Rencana Penanggulangan Kemiskinan
Rabu, 25 Oktober 2023 10:24 Wib
Perdana di Sumbar, Pemkab Pasaman Barat terbitkan Perbup rencana penanggulangan kemiskinan lima tahun kedepan
Selasa, 24 Oktober 2023 15:49 Wib
Padang Pariaman rancang Perbup atur area tambak udang di kawasan pesisir pantai
Senin, 12 September 2022 11:41 Wib
Perbup Tata Kelola Pemerintahan Solok Selatan, tak ada lagi "jalan tol" wali nagari ke bupati
Selasa, 1 Desember 2020 21:51 Wib
Pemkab Solok: Perbup layanan clearing house pengadaan barang dan jasa perlu ditetapkan
Selasa, 10 November 2020 20:50 Wib