Pemkab Tanah Datar sosialisasikan Perbup penyelenggaraan pemerintahan nagari

id Perbup

Pemkab Tanah Datar sosialisasikan Perbup penyelenggaraan pemerintahan nagari

Peraturan Bupati (Perbup). (cc)

Batusangkar, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar, Sumatera Barat menyosialisasikan dua Peraturan Bupati (Perbup) terkait penyelenggaraan pemerintahan di tingkat nagari.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh OPD, Camat, walinagari, Ketua BPRN dan Ketua KAN se Kabupaten Tanah Datar yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati, Rabu.

"Aturan-aturan tentang pemerintah nagari membantu pihak berkompeten dalam melaksanakan tugas sehari-hari," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Tanah Datar, Mukhlis di Batusangkar, Rabu.

Ia menyebutkan, oleh karenanya maka kemampuan untuk menguasai regulasi yang ada harus dimiliki oleh walinagari beserta seluruh perangkat.

Dua perbup yang disosialisasikan itu adalah Perbup 53/2018 tentang Pemilihan Walinagari Antar Waktu dan Perbup 54/2018 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Nagari.

Lebih lanjut ia mengingatkan agar seluruh pemangku kepentingan untuk dapat mempelajari aturan yang ada secara utuh dan tidak terpotong-potong.

“Mudah-mudahan dengan lahirnya kedua aturan ini dapat menjawab sebagian dari sekian banyak tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari,” katanya. (*)