Batusangkar, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar, Sumatera Barat menyosialisasikan dua Peraturan Bupati (Perbup) terkait penyelenggaraan pemerintahan di tingkat nagari.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh OPD, Camat, walinagari, Ketua BPRN dan Ketua KAN se Kabupaten Tanah Datar yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati, Rabu.
"Aturan-aturan tentang pemerintah nagari membantu pihak berkompeten dalam melaksanakan tugas sehari-hari," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Tanah Datar, Mukhlis di Batusangkar, Rabu.
Ia menyebutkan, oleh karenanya maka kemampuan untuk menguasai regulasi yang ada harus dimiliki oleh walinagari beserta seluruh perangkat.
Dua perbup yang disosialisasikan itu adalah Perbup 53/2018 tentang Pemilihan Walinagari Antar Waktu dan Perbup 54/2018 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Nagari.
Lebih lanjut ia mengingatkan agar seluruh pemangku kepentingan untuk dapat mempelajari aturan yang ada secara utuh dan tidak terpotong-potong.
“Mudah-mudahan dengan lahirnya kedua aturan ini dapat menjawab sebagian dari sekian banyak tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari,” katanya. (*)
Berita Terkait
Kemenkumham Sumbar fasilitasi harmonisasi tujuh rancangan Perbup Padang Pariaman
Selasa, 20 Februari 2024 19:04 Wib
Kemenkumham Sumbar fasilitasi 8 rancangan Perbup Pesisir Selatan
Rabu, 14 Februari 2024 16:20 Wib
Kemenkumham harmonisasi sebelas rancangan Peraturan Kepala Daerah Se-Sumatera Barat
Rabu, 6 Desember 2023 22:09 Wib
Pasaman Barat terbitkan Perbup Rencana Penanggulangan Kemiskinan
Rabu, 25 Oktober 2023 10:24 Wib
Perdana di Sumbar, Pemkab Pasaman Barat terbitkan Perbup rencana penanggulangan kemiskinan lima tahun kedepan
Selasa, 24 Oktober 2023 15:49 Wib
Padang Pariaman rancang Perbup atur area tambak udang di kawasan pesisir pantai
Senin, 12 September 2022 11:41 Wib
Perbup Tata Kelola Pemerintahan Solok Selatan, tak ada lagi "jalan tol" wali nagari ke bupati
Selasa, 1 Desember 2020 21:51 Wib
Pemkab Solok: Perbup layanan clearing house pengadaan barang dan jasa perlu ditetapkan
Selasa, 10 November 2020 20:50 Wib