KPSN minta kepolisian beri perlindungan saksi kasus match fixing

id sepak bola

KPSN minta kepolisian beri perlindungan saksi kasus match fixing

Ilustrasi - Selebrasi tim sepak bola Korea Utara saat babak penyisihan Grup F pada Asian Games 2018 di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Jawa Barat, Senin (20/8). (ANTARA FOTO/INASGOC/Djuli Pamungkas/Sup/18)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) meminta Kepolisian RI melindungi para saksi kasus match fixing atau pengaturan skor pertandingan sepak bola, termasuk mantan pemain PS Mojokerto Putra, Krisna Adi Darma yang mengalami kecelakaan lalu lintas, Minggu (23/12).

"Kami mohon Kapolri memberikan perlindungan jiwa dan perlindungan hukum kepada yang bersangkutan, termasuk orang-orang atau pihak-pihak lain yang berpotensi menjadi saksi match fixing yang kini sedang ditangani Polri," kata Komisioner Bidang Hukum KPSN Erwin Mahyudin SH dalam keterangan yang diterima media di Jakarta, Senin.

Krisna Adi Darma yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas tersebut baru saja mendapatkan sanksi disiplin dari Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI) berupa larangan bermain sepak bola seumur hidup di lingkungan PSSI karena diduga terlibat match fixing.

¿Patut diduga kecelakaan itu ada benang merahnya dengan rencana buka-bukaan yang bersangkutan. Ini ancaman bagi pihak-pihak yang berniat membongkar mafia match fixing," kata Erwin sambil menambahkan.

Menurut Erwin, Polri harus memberikan perlindungan hukum dan perlindungan jiwa kepada Krisna Adi Darma dan pihak-pihak lain yang berniat membongkar praktik macth fixing, bila perlu dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Apalagi Polri baru saja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola untuk memberantas match fixing," kata Erwin menegaskan.

Seperti diberitakan, nasib Krisna Adi Darma bak sudah jatuh tertimpa tangga pula. Setelah dihukum larangan bermain seumur hidup karena terlibat match fixingsaat laga terakhir Babak Delapan Besar Liga 2 Tahun 2018, kini ia harus masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Sardjito, Yogyakarta, gara-gara kecelakaan lalu-lintas.

Pemain berusia 23 tahun itu diduga sengaja menggagalkan penalti pada laga PSMP melawan Aceh United di Stadion Cot Gapu, Aceh, Selasa (19/11). Alhasil, PSMP yang hanya memerlukan hasil imbang untuk lolos ke babak semifinal harus kalah 2-3 dari Aceh United pada laga tersebut. (*)