Pemkab Agam musnahkan 26.278 keping KTP-E rusak (Video)

id Pembakaran KTP-E

Pemkab Agam musnahkan 26.278 keping KTP-E rusak (Video)

Kaur Bins Operasi Satuan Reskrim Polres Agam Iptu Adrian Rahayu P (kiri)  sedang membakar KTP-el yang rusak di halaman Kantor Disdukcapil setempat, Selasa (18/12). (Antara sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memusnahkan 26.278 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) yang rusak dengan cara dibakar di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, Selasa (18/12).

Pemusnahan itu dilakukan oleh Asisten I Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Sekretariat Daerah Agam Rahman, Kaur Bins Operasi Sat Reskrim Polres Agam Iptu Adrian Rahayu P dan disaksikan oleh Ketua KPU Agam Riko Antoni, Ketua Bawaslu Agam Elvys, Kepala Badan Kesbang Pol Agam Yunelson dan lainnya.

"Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar dan sebelumnya dilakukan penandatanganan berita acara," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatata Sipil Agam Misran di Lubukbasung, Selasa.

Ia mengatakan, ke 26.278 keping KTP-E yang dimusnahkan itu berasal dari KTP-el yang rusak atau invalid sebanyak 22.350 keping.

Selain itu KTP-el pindah data 2.500 keping dan KTP-E tidak terbaca atau rusak berat 1.428 keping yang dicetak semenjak 2012 sampai 2018.

"Pemusnahan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang Pemusnahan KTP-E rusak atau invalid," katanya.

Ia menambahkan, pencetakan KTP-el itu sebelumnya dilakukan oleh Dirjen Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri pada 2011-2013.

Saat itu seluruh KTP-E yang sudah dicetak langsung didistribusikan ke kabupaten dan kota.

Pada 2014 sampai sekarang, pencetakan KTP-E dilakukan oleh kabupaten dan kota.

"Bagi KTP-E yang rusak ditarik oleh Disdukcapil Agam dan digantikan dengan yang baru," tegasnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Sekretariat Daerah Agam Rahman menambahkan, pemusnahan KTP-el ini untuk mengantisipasi isu yang beredar di masyarakat bahwa KTP-el diperjual belikan dan disalah gunakan.

"Untuk menyikapi isu itu, KTP-E yang rusak atau invalid dimusnahkan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Selama ini, Disdukcapil setempat menyimpan seluruh KTP-E yang rusak sesua dengan standar operasi (SOP).

"Disdukcapil Agam telah menjalankan mekanisme baik dalam penerbitan, maupun pencabutan KTP-E yang rusak," katanya. (*)