Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap setidaknya 5 orang pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Tadi sekitar pukul 20.00 WIB, saya dapat info ada petugas KPK yang melakukan penggeledahan di sini dan membawa beberapa pejabat," kata Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Brata, di Jakarta, Selasa (18/12) malam.
Menurut Gatot, ada 5 orang yang dibawa yaitu Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Mulyana, seorang pejabat pembuat komitmen (PPK), seorang bendahara yang merupakan eselon IV, dan 2 pejabat Kemenpora lainnya.
"Saya juga baru akan laporan ke Pak Menteri, 'casenya' apa belum tahu," ungkap Gatot.
KPK menurut Gatot juga menyegel 2 ruangan di Kemenpora.
"Ada ruangan ada yang disegel, tapi tidak semua yang di lantai III disegel, yang disegel itu ruangan Asdep Orpres (Asisten Deputi Olahraga Prestasi) dan ruangan Pak Deputi," ujar Gatot pula.
Menurut Gatot, KPK yang akan menjelaskan duduk perkara OTT tersebut.
"Kasusnya apa nanti KPK yang jelaskan," kata Gatot lagi.
Sedangkan pihak KPK hingga saat ini belum ada yang dapat dikonfirmasi mengenai OTT tersebut.
Menpora kaget
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengaku kaget menerima kabar anak buahnya terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
"Doakan semoga selalu dalam kebaikan dan lindungan Allah SWT. Saya kaget dengan info ini," kata Imam ketika dihubungi pada Selasa (18/12) malam.
Imam mengaku belum memperoleh informasi lengkap terkait dengan OTT di kementerian yang dipimpinnya itu.
"Saya baru besok tiba di Jakarta," kata Imam, seraya menyebutkan ia sedang berada di luar Jakarta.
Imam menyatakan akan menggelar konferensi pers di kantornya, Rabu, terkait persoalan itu.
Secara terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap sejumlah pejabat Kemenpora terkait pencairan dana hibah.
"Diduga terjadi transaksi atau kickback terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia)," kata Agus Rahadrjo saat dihubungi di Jakarta, Selasa. (*)
Berita Terkait
Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara, KPK ajukan banding
Kamis, 2 Juli 2020 14:32 Wib
KPK sebut selama persidangan Imam Nahrawi tidak kooperatif mengakui fakta
Rabu, 1 Juli 2020 13:06 Wib
Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara
Senin, 29 Juni 2020 19:21 Wib
Jaksa KPK sebut Imam Nahrawi acuhkan temuan BPK soal anggaran Kemenpora
Jumat, 12 Juni 2020 19:55 Wib
Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara, dinilai terbukti menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar
Jumat, 12 Juni 2020 17:28 Wib
Hari ini, Imam Nahrawi jalani sidang tuntutan
Jumat, 12 Juni 2020 13:43 Wib
Kasus Imam Nahrawi, Taufik Hidayat akui jadi kurir penerima uang
Rabu, 6 Mei 2020 16:57 Wib
Terungkap, mantan Sesmenpora pernah dimintai Rp5 miliar, kalau tak dikasih diancam copot
Rabu, 11 Maret 2020 14:18 Wib